Hubungi Kami

+6231 60003416

Buat janji temu

Pakuwon Center TP5, Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

APA ITU SKUP MIGAS ?

Halo Rekan AKTA! Kali ini kita akan membahas mengenai SKUP Migas. SKUP Migas merupakan Singkatan dari Surat Kemampuan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi.

Surat Kemampuan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi (SKUP) Migas adalah surat yang diberikan kepada Perusahaan yang memiliki kemampuan nyata memproduksi barang dan jasa yang digunakan langsung dalam kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi.

Setiap perusahaan yang ingin melakukan kegiatan usaha penunjang migas harus memiliki SKUP-Migas sesuai dengan Peraturan Menteri (PERMEN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2018 tentang kegiatan usaha penunjang minyak dan bumi.

Terdapat 3 (tiga) klasifikasi utama penunjang usaha migas yang diatur dalam Permen ESDM 14/2018:

  • Jasa Konstruksi Migas

Sebuah kegiatan usaha yang meliputi pekerjaan pembangunan atau konstruksi dalam kegiatan usaha di bidang migas.

  • Jasa Non Konstruksi Migas

Sebuah kegiatan penunjang konstruksi migas dalam bidang jasa selain usaha jasa konstruksi migas.

  • Industri Penunjang Migas

Sebuah kegiatan penghasilan barang yang bersifat industrial seperti material atau peralatan yang digunakan untuk bidang konstruksi usaha migas.

Penerbitan SKUP Migas

SKUP Migas diterbitkan oleh Dirjen Migas berdasarkan hasil penelitian dan penilaian yang meliputi;

  1. Aspek legal berupa status usaha dan finansial,
  2. Aspek teknis berupa kemampuan produksi atau jasa
  3. Penglaman perusahaan
  4. Spesifikasi standar dan sertifikasi produk (khusus industri penunjang migas)
  5. Sistem manajemen mutu ISO 9001
  6. Sistem manajemen dan lingkungan meliputi SMK3, OHSAS dan 14001
  7. Aspek jaringan pemasaran dan rantai suplai meliputi lingkup lokal, nasional dan internasional
  8. Aspek kualitas produk/jasa dan layanan purna jual.

Berdasarkan hasil penelitian dan penilaian tersebut Direktur Jenderal menerbitkan SKUP Migas dengan menetapkan peringkat kemampuan perusahaan untuk setiap klasifikasi Usaha Penunjang Migas dengan kategori sebagai berikut;

  1. Ketegori Tidak Mampu : Apabila jumlah bobot nilai Perusahaan kurang dari 40 (empat puluh).
  2. Ketgori Bintang Satu : Apabila jumlah bobot nilai Perusahaan lebih dari 40 (empat puluh) sampai dengan 60 (enam puluh).
  3. Kategori Bintang Dua : Apabila jumlah bobot nilai Perusahaan lebih dari 60 (enam puluh) sampai dengan 80 (delapan puluh).
  4. Kategori Bintang Tiga : Apabila jumlah bobot nilai Perusahaan lebih dari 80 (delapan puluh).

RESIKO MELANGGAR SKUP MIGAS

Setiap pengusaha jasa maupun konstruksi bidang migas wajib melaksanakan kewajiban yang harus dipenuhi seperti pemberdaya barang, jasa dan kualitas pembangunan yang baik. Apabila adanya pengusaha bidang migas yang melakukan pelanggaran atau tindakan yang tidak sesuai dengan hukum, maka akan dikenakan sanksi.

Sanksi untuk pengusaha migas dikenakan oleh SKK Migas berupa sanksi administratif berupa penangguhan sementara atau pencabutan SKUP Migas dalam jangka waktu yang ditentukan. Masa berlaku SKUP Migas adalah tiga tahun dan dapat dilakukan masa perpanjangan.

Hal ini telah menjelaskan bahwa sebelum adanya proses suatu pembangunan ataupun jasa dibidang industri migas, diperlukan SKUP Migas untuk masing-masing pelaku usaha. Dan setelah penerbitan SKUP Migas, pelaku usaha wajib lapor dan memenuhi segala hal yang tertulis. Apabila ada perbuatan melawan hukum atau diluar perjanjian, akan dikenakan sanksi administratif oleh Dirjen Migas untuk para pelaku usaha bidang migas.

Demikian Artikel menegenai Surat Kemampuan Usaha Penunjang MIGAS, Semoga Bermanfaat!

Untuk Informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai Pengurusan Pendirian PT dan CV serta Sertifikasi ISO dan SMK3 Silahkan Hubungi Tim Marketing AKTA di:

Author

Frima AKTA

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *