Hubungi Kami

+6231 60003416

Buat janji temu

Pakuwon Center TP5, Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

SMK3 KEMNAKER

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Ilustrasi Penerapan SMK3

Hai sobat AKTA, Pembahasan Artikel kali ini adalah mengenai SMK3 KEMNAKER, SMK3 yang dimaksudkan bukanlah nama lembaga sekolah atau sejenisnya, melainkan SMK3 disini adalah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. untuk lebih jelasnya yuk simak artikel berikut!

  1. APA ITU SMK3 KEMNAKER ?

SMK3 adalah singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Menurut PP No. 50 Tahun 2012, SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

SMK3 di Indonesia telah ada sejak tahun 1996 melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 05 Tahun 1996. Dalam rangka meningkatkan penerapan SMK3, maka pada tahun 2012, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 agar dapat diterapkan diseluruh aspek kehidupan bermasyarakat.

Ilustrasi Peralatan Keselamatan Kerja
Ilustrasi Pekerja

2. Dasar Hukum Penerapan SMK3

  • Undang – Undang No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
  • Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Undang – Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
  • Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05 Tahun 2014 tentang Pedoman (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum; dan
  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit.

3. TUJUAN PENERAPAN SMK3

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, tujuan dari Penerapan SMK3 ini adalah:

  • Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
  • Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas

4. MANFAAT PENERAPAN SMK3

  • Melindungi para pekerja
  • Kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku (UU PP No. 50 Tahun 2012)
  • Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan
  • Membuat sistem menejemen yang efektif dan efisien
  • Menambah nilai positif bagi perusahaan saat mengikuti tender
Kontak AKTA

5. KEWAJIBAN PENERAPAN SMK3

Ada beberpa Perusahaan yang diwajibkan melakukan penerapan SMK3, yakni dengan persyaratan sbb:

  • Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
  • Perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. (Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
  • Penerapan SMK3 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional.

Demikian pembahasan mengenai SMK3 KEMNAKER. Untuk pengurusan sertifikasi SMK3 dengan proses Cepat dan Terpercaya, anda dapat menghubungi Tim Marketing AKTA di :

Alamat                  : Pakuwon Center, Lt. 23 Jl. Embong Malang No 1-5 Tegalsari, Kota Surabaya

Telp                       : 031 60003416

Whatsapp           : 08111289910/12

Email                     : [email protected]

Author

Frima AKTA

Comment (1)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *