Hubungi Kami

+6231 60003416

Buat janji temu

Pakuwon Center TP5, Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

SMK3 Kemnaker PP No. 50 thn 2012 adalah bagian dari system manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengenalan risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna. Terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.

Selain sebagai persyaratan Tender,  implementasi SMK3 sangat membantu dalam “Accident Prevention” suatu perusahaan. Penerapan SMK3 adalah upaya penyelesaian antara kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara aman dan sehat tanpa membahayakan dirinya maupun masyrakat sekelilingnya sehingga diperoleh produktivitas kerja yang optimal.

Perusahaan dengan minimal 100 orang karyawan atau memiliki tingkat bahaya tinggi dalam proses bisnisnya wajibkan menerapkan system SMK3.

01. Apa itu SMK3 Kemnaker PP No.50 Thn 2012 ??

SMK3 Kemnaker PP No. 50 thn 2012 adalah bagian dari system manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengenalan risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna. Terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.

Selain sebagai persyaratan Tender,  implementasi SMK3 sangat membantu dalam “Accident Prevention” suatu perusahaan. Penerapan SMK3 adalah upaya penyelesaian antara kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara aman dan sehat tanpa membahayakan dirinya maupun masyrakat sekelilingnya sehingga diperoleh produktivitas kerja yang optimal.

Perusahaan dengan minimal 100 orang karyawan atau memiliki tingkat bahaya tinggi dalam proses bisnisnya wajibkan menerapkan system SMK3.

Tujuan penerapan Sistem SMK3 :

  • Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan  melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
  • Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas
02. Manfaat

Manfaat penerapan SMK3 di perusahaan dibagi kepada 4 point penting, yaitu :

  1. Melindungi pekerja
  2. Mematuhi peraturan pemerintah
  3. Meningkatkan kepercayaan konsumen
  4. Membuat system manajemen aktif

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012, kategori dalam audit sertifikasi SMK3 dibagi sebagai berikut :

  1. Tingkat awal dengan pemenuhan terhadap 64 kriteria audit SMK3
  2. Tingkat lanjutan dengan pemenuhan terhadap 122 kriteria audit SMK3
  3. Tingkat awal dengan pemenuhan terhadap 166 kriteria audit SMK3

Perusahaan yang melakukan penerapan tingkat lanjutana akan mendapat bendera sebagai penghargaan, yaitu :

  • Tingkat pencapaian. Penerapan  60 – 84% diberikan sertifikat dan bendera perak
  • Tingkat pencapaian penerapan 85 – 100% diberikan sertifikasi dan bendera emas
 
02. Alur Pembuatan SMK3

Proses Audit Implementasi : Lengkapi berkas legalitas perusahaan -> Konsultasi kebutuhan implementasi dan audit beserta jadwalnya -> proses implementasi audit dan training karyawan -> pembuatan SOP dan semua dokumen kelengkapan perusahaan (20-25 maindays) -> Penerapan system manajemen K3 di perusahaan -> pengajuan dokumen P2K3 ke Disnaker setempat -> Pengajuan kelengkapan berkas ke Lembaga dan Kemnaker RI -> 20 hari kerja terbit SK kelulusan dari Kemnaker -> sertifikat terbit serentak 1 tahun sekali (jadwal pertengahan tahun dari Kemnaker)

 

Proses Percepatan di kami : Lengkapi berkas legalitas perusahaan -> pengajuan P2K3 ke disnaker setempat -> pembuatan dok kelengkapan (oleh konsultan) -> pengajuan ke Lembaga dan Kemnaker RI -> 20 hari kerja terbit SK kelulusan dari Kemnaker -> sertifikat terbit serentak 1 tahun sekali (jadwal pertengahan tahun dari Kemnaker)



Butuh Bantuan ? Hubungi Pakar kami

Kami memiliki pakar yang siap membantu bisnis anda.
Konsultasikan keluhan perizinan dan sertifikasi sekarang.