Hubungi Kami

+6231 60003416

Buat janji temu

Pakuwon Center TP5, Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

SKK Konstruksi

Saat ini SKA/SKT sudah berganti menjadi SKK (Sertifikat Kompetensi kerja), sertifikat ini dikeluarkan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang sudah di verifikasi oleh PUPR.

perusahaan perseorangan
01. Sertifikat SKK wajib dimiliki oleh Tenaga Kerja dibidang Konstruksi, SKK dibagi menjadi beberapa jenjang yaitu :
  • SKK Jenjang 5 setara dengan SKT kelas 2
  • SKK Jenjang 6 setara dengan SKT kelas 1
  • SKK jenjang 7 setara dengan SKA Muda
  • SKK jenjang 8 setara dengan SKA Madya
  • SKK jenjang 9 setara dengan SKA Utama
02. Tenaga Kerja Konstruksi dibutuhkan sebagai :
  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJKSBU)
Sesuai dengan ketentuan di PP 05/20 pasal 101 ayat 1 SKK memiliki masa berlaku 5 tahun dan dapat di perpanjang serta dapat dilakukan perubahan. SKK yang akan diperpanjang wajib diajukan sebelum masa berlaku habis.
03. Syarat Pendidikan dan pengalaman SKK:
  • Jenjang 5; Ijasah SMA 12tahun pengalaman, SMK 10tahun pengalaman, D1 8tahun pengalaman, D2 4tahun pengalaman, D3 0tahun pengalaman
  • Jenjang 6; Ijasah D1 12tahun pengalaman, D2 8tahun pengalaman, D3 4tahun pengalaman, S1 0tahun pengalaman
  • Jenjang 7; Ijasah S1 0tahun masa berlaku hanya 1tahun, S1 2tahun pengalaman, Pendidikan profesi 0tahun pengalaman
  • Jenjang 8; Ijasah S1 12tahun pengalaman, Pendidikan profesi 10tahun pengalaman, S2 0tahun pengalaman
  • Jenjang 9; Ijasah S1 12tahun pengalaman, Pendidikan profesi 10tahun pengalaman, S2 8tahun pengalaman, Doktor/Pendidikan spesialis 2 0tahun pengalaman.