Hubungi Kami

+6231 58289903

Buat janji temu

Kupang Indah VIII No. 49 Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

Apa yang dimaksud dengan PKKPR di OSS RBA?

Pengurusan PKPPR di OSS RBA

Apa Itu PKKPR Di OSS RBA? Simak Ulasannya Disini
Mendirikan bangunan untuk keperluan bisnis skala menengah hingga besar mengharuskan Rekan Akta mengurus PKPPR di OSS RBA. Pengurusan PKPPR ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 (PP 21/2021) mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa pembangunan tata ruang di Indonesia harus mendukung iklim investasi dan kemudahan dalam berbisnis.

Pengertian PKKPR Di OSS RBA
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah salah satu persyaratan dasar di OSS (Online Single Submission) RBA (Risk Based Approach). PKKPR wajib dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Jadi, PKPPR bisa didefinisikan sebagai dokumen persetujuan dalam pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan tata ruang di OSS berdasarkan tingkat risiko usahanya.

Syarat Mendapatkan PKKPR
Untuk mendapatkan PKKPR di OSS RBA terdapat dua syarat penting yang harus diperhatikan oleh Rekan Akta, diantaranya:

  1. Skala Bisnis
    Jika bisnis memiliki modal di atas Rp. 5 miliar, Rekan Akta diwajibkan untuk mengurus PKKPR. Sedangkan untuk bisnis dengan modal di  bawah Rp. 5 miliar, maka cukup dengan menyampaikan pernyataan:
    ⦁ Kegiatan usaha yang dijalankan telah sesuai dengan RTR (Rencana Tata Ruang) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). RTR ditujukan untuk hasil perencanaan tata ruang. Sementara RDTR menjelaskan secara rinci mengenai tata ruang di wilayah kabupaten atau kota dilengkapi dengan peraturan zonasi. 
    ⦁ Bersedia dikenakan sanksi apabila ditemukan ketidaksesuaian di kemudian hari.
  2. Lokasi Bisnis
    Rekan Akta juga harus mengecek lokasi bisnis. Apakah lokasi  bisnis berada di RTR/RDTR yang terintegrasi sistem OSS atau tidak. Jika iya, PKKPR Rekan Akta bisa langsung diberikan oleh sistem OSS dan tidak perlu membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
    Apabila lokasi bisnis belum terintegrasi dengan sistem OSS, pengurusan PKKPR harus dilakukan secara manual. Yaitu dengan pengurusan PKKPR tanpa penilaian atau pengurusan PKKPR dengan penilaian tata ruang sesuai kewenangan.
https://geopointsolution.com/industries

Panduan Pengurusan PKKPR Di OSS RBA
Sebagai informasi, berikut adalah beberapa tahapan pengurusan PKKPR di OSS RBA yang perlu Rekan Akta ketahui:

  1. Pengajuan PKKPR Melalui Sistem OSS
    Untuk pengajuan PKKPR melalui sistem OSS, Rekan Akta perlu mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan seperti:
    ⦁ Koordinat lengkap berupa file polygon serta koordinat GIS
    ⦁ Dokumen yang menerangkan kebutuhan luas lahan untuk kegiatan pemanfaatan ruang
    ⦁ Informasi mengenai bukti kepemilikan atau penguasaan tanah 
    ⦁ Informasi mengenai klasifikasi kegiatan usaha yang dilakukan
    ⦁ Rencana jumlah lantai bangunan
    ⦁ Rencana luas lantai bangunan
    ⦁ Rencana teknis bangunan atau induk kawasan.
  2. Verifikasi Dokumen
    Setelah semua persyaratan dokumen diunggah di sistem OSS, Dinas Pertanahan setempat kemudian akan melakukan verifikasi. Jika persyaratan dokumen sudah lengkap, akan segera diterbitkan SPS (Surat Perintah Setor) atas pembayaran PNBP
    Akan tetapi, bila terdapat kekurangan pada persyaratan dokumen yang telah diunggah, Rekan Akta akan diminta untuk mengunggah ulang. 
  3. Bayar PNBP
    Panduan pengurusan PKKPR di OSS RBA yang berikutnya adalah pembayaran PNBP. PNBP umumnya dibayar melalui bank yang telah ditetapkan dengan proses verifikasi secara otomatis. Selanjutnya Rekan Akta hanya perlu menyerahkan bukti pembayaran PNBP tersebut. 
  4. Pembuatan Pertek dari BPN 
    BPN (Badan Pertanahan Nasional) lalu akan melakukan survey dan membuat pertimbangan teknis atau Pertek untuk penerbitan PKKPR. Baik itu berupa keputusan persetujuan (keseluruhan atau sebagian) atau keputusan penolakan karena alasan tertentu. 
  5. Kajian Penataan Ruang
    Beberapa hal yang diperhatikan dalam proses kajian penataan ruang meliputi:
    ⦁ Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
    ⦁ Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan
    ⦁ Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional
    ⦁ Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
    ⦁ Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
    ⦁ Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu
    ⦁ Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah)
  6. Persetujuan PKPPR 
    PKPPR yang Rekan Akta ajukan telah disetujui dan diterbitkan. 
    Demikianlah informasi seputar apa itu PKKPR di OSS RBA beserta panduan pengurusannya. Dengan adanya PKKPR, perencanaan tata ruang untuk bisnis dapat lebih terarah dan mendapatkan kepastian hukum. Selain itu, PKKPR juga dapat memastikan kegiatan usaha yang dijalankan tidak merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Author

Editor Akta

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *