Hubungi Kami

+6231 60003416

Buat janji temu

Pakuwon Center TP5, Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

APA ITU SERTIFIKAT SKA (LPJK/PU)

Hai Rekan AKTA! Setelah mengetahui mengenai SKT pada Artikel sebelumnya, baca disini. Kali ini kita akan membahas mengenai Apa itu SKA atau Sertifikat Keahlian dan juga mengenai skub bidang apa saja yang ada didalamnya.

Pengertian :

SERTIFIKAT KEAHLIAN  (SKA) adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/ atau keahlian tertentu.

Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha dan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk golongan Kecil (K1, K2 atau K3) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKT) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).

SKA tersebut dikeluarkan diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi atau instansi lain yang telah diakreditasi LPJK.

Berdasarkan kualifikasi SKA di bagi menjadi 3 (Tiga) tingkatan yaitu:

  1. SKA Muda (Memiliki pengalaman minimal 3 tahun)
  2. SKA Madya (Memiliki pengalaman minimal 5 tahun)
  3. SKA Utama (Memiliki pengalaman minimal 10 tahun)
No.KLASIFIKASI / SUBKLASIFIKASI (SKA)NO KODE
ARSITEKTUR
1Arsitek101
2Ahli Desain Interior102
3Ahli Arsitektur Lansekap103
4Teknik Iluminasi104
SIPIL
1Ahli Teknik Bangunan Gedung201
2Ahli Teknik Jalan202
3Ahli Teknik Jembatan203
4Ahli Keselamatan Jalan204
5Ahli Teknik Terowongan205
6Ahli Teknik Landasan Terbang206
7Ahli Teknik Jalan Rel207
8Ahli Teknik Dermaga208
9Ahli Teknik Bangunan Lepas Pantai209
10Ahli Teknik Bendungan Besar210
11Ahli Teknik Sumber Daya Air211
12Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan212
13Ahli Teknik Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan213
14Ahli Teknik Geoteknik214
15Ahli Teknik Geodesi215
MEKANIKAL
1Ahli Teknik Mekanikal301
2Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi302
3Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik303
4Ahli Teknik Proteksi Kebakaran304
5Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung305
ELEKTRIKAL
1Ahli Teknik Tenaga Listrik401
2Ahli Teknik Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung402
3Ahli Teknik Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api403
TATA LINGKUNGAN
1Ahli Teknik Lingkungan501
2Ahli Perencana Wilayah dan Kota502
3Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah502
4Ahli Teknik Air Minum504
MANAJEMEN PELAKSANAAN
1Ahli Manajemen Konstruksi601
2Ahli Manajemen Proyek602
3Ahli K3 Konstruksi603
4Ahli Sistem Manajemen Mutu604
Daftar Sub. Bidang pada SKA

Persyaratan :

  1. Legalitas Fotocopy Ijazah oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, Notaris ataupun Asosiasi Profesi yang menerima Pemohonan SKA.
  2. Menyusun daftar pengalaman kerja yang sesuai dengan permohonan sertifikasi
  3. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  4. Salinan NPWP Pribadi
  5. Pas foto ukuran 3 x 4

Dasar Hukum SKA & SKT

Memiliki SKA dan SKT bukanlah sembarang sertifikat, ada dasar hukum yang mengatur apa saja hak dan kewajiban seseorang yang memiliki SKA ataupun SKT. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi dasar Hukum SKA dan SKT :

  • UU nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
  • Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 Revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
  • Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
  • Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
  • Dalam Pasal 8, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dinyatakan bahwa sertifikasi, registrasi dan syarat SKA disediakan oleh LPJK.  Dimana Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi ini kemudian mensyaratkan tenaga ahli wajib memenuhi beberapa syarat.

Demikian Artikel menegenai Sertifikat SKA Beserta dengan Skub Bidangnya, Semoga Bermanfaat!

Untuk Informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai Pengurusan Pendirian PT dan CV serta Sertifikasi ISO dan SMK3 Silahkan Hubungi Tim Marketing AKTA di:

Author

Frima AKTA

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *