Hubungi Kami

+6231 58289903

Buat janji temu

Kupang Indah VIII No. 49 Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

Hak Merek merupakan bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan sendiri merek tersebut dalam perdagangan barang dan jasa, atau mengizinkan orang lain menggunakan merek tersebut melalui sebuah lisensi.

01. Tujuan dan keuntungan mendaftarkan Hak Merek
  • Menjaga hak Eksklusifitas; mendaftarkan merek berarti upaya tepat dan efektif untuk memastikan eksklusivitas hukum atas penggunaan nama atau logo dan lain lain. Sebagaimana hak kebendaan yang lainnya, merek memiliki hak eksklusifitas, yang dapat mencegah orang lain menggunakan mereknya.
  • Jangkauan perlindungan hukum; dengan mendaftarkan merek, maka akan diberikan perlindungan dalam cakupan nasional dan internasional untuk melakukan kegiatan bisnis.
  • Menghalangi dan mencegah pihak lain; dengan pendaftaran merek maka pemilik merek bisa melarang pelaku bisnis lain menggunakan merek yang mirip atau identik dengan merek yang dimilikinya.
  • Mengontrol penggunaan merek yang dimiliki dengan menggunakan mekanisme lisensi terhadap pihak lain.
  • Menikmati nilai ekonomis; memegang merek terdaftar bisa secara signifikan mempengaruhi nilai kepada pembeli karena setiap pembeli produk cenderung membayar lebih untuk goodwill yang dibangunnya

 

02. Prosedur Pendaftaran Hak Merek
Butuh Bantuan ? Hubungi Pakar kami

Kami memiliki pakar yang siap membantu bisnis anda.
Konsultasikan keluhan perizinan dan sertifikasi sekarang.