Hubungi Kami

+6231 60003416

Buat janji temu

Pakuwon Center TP5, Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

Khusus Tahun 2024, SMK3 Kemnaker Audit sampai 16 Agustus 2024, Sertifikat terbit di 2024

Tujuan dan Manfaat Kegiatan Audit SMK3 Di Lingkup Perusahaan

Sumber : https://www.gramedia.com

5 Tujuan dan Manfaat Kegiatan Audit SMK3 Di Lingkup Perusahaan
Apakah yang dimaksud dengan audit SMK3? Audit Eksternal SMK3 atau lebih lengkapnya disebut dengan audit SMK3 Kemnaker RI adalah audit yang diselenggarakan oleh lembaga audit yang ditunjuk oleh Menteri dalam rangka penilaian penerapan SMK3. Program ini dilakukan dengan cara mempersiapkan para tenaga teknis yang memiliki keahlian khusus serta independent untuk mengaudit SMK3.
Lalu apakah sebenarnya SMK3 itu? Walaupun hampir namanya hampir mirip, ternyata SMK3 tidak ada hubungannya sama sekali dengan Sekolah Menengah Kejuruan. SMK3 merupakan sebuah bagian dari sistem manajemen perusahaan, khususnya dalam hal pengendalian resiko, baik kaitannya dengan proses produksi maupun operasional.
Lalu mengapa SMK3 ini perlu untuk diaudit? Tentunya, sudah ada dasar hukum yang membuat hal ini wajib dilakukan, yaitu dalam Permenaker No. 50 tahun 2012, kegiatan audit dilaksanakan selama 1-3 hari sesuai dengan kerumitan dan total karyawan di perusahaan.
Sementara itu, apa sajakah tujuan serta manfaat kegiatan audit ? Pastikan RekanAkta membaca penjelasan berikut ini.

Mengukur Tingkat Pencapaian Kinerja K3
RekanAkta, ketika suatu perusahaan melaksanakan audit SMK3, maka tujuan berikutnya yang hendak dicapai adalah untuk mengukur dan membuktikan tingkat pencapaian kinerja K3. K3 yang merupakan singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sesuatu yang wajib dicapai oleh perusahaan tersebut.
Lalu, sampai sejauh manakah perusahaan yang bersangkutan sudah mampu menerapkan K3 dengan baik? Nah, hal inilah yang harus diukur dan dibuktikan. Jika ternyata belum memenuhi standar yang ditentukan, maka perusahaan tersebut harus melakukan pembenahan agar kedepannya bisa jauh lebih baik lagi.
Mengembangkan Kinerja K3
Setelah mengetahui capaian kinerja K3 melalui hasil audit, maka hasil capaian tersebut bisa dianalisis. Hasil analisis bisa bermacam-macam, apakah capaian sudah memenuhi standar, belum memenuhi standar, atau bahkan sudah melampaui standar yang ditentukan.
Dari hasil yang didapatkan tersebut, perusahaan bisa menentukan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. Secara umum, apapun langkah yang akan dilakukan tersebut, harus mampu untuk mengembangkan kinerja K3. Pengembangan tersebut dilakukan berdasarkan capaian maupun kondisi di dalam perusahaan.
Memeriksa Apakah Kinerja K3 Sesuai Dengan Peraturan dan Hukum Yang Berlaku
Perlu diingat bahwa SMK3 adalah suatu sistem yang dibuat berdasarkan ketentuan pemerintah, dalam hal ini adalah Kemnaker. Maka, dari awal seharusnya penerapan SMK3 sesuai dengan berbagai hukum, perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, semuanya bisa berjalan dengan lancar serta perusahaan yang bersangkutan akan terbebas dari berbagai permasalahan hukum.
Nah, tujuan dari kegiatan audit berikutnya adalah untuk memeriksa apakah kinerja K3 yang sudah dilakukan sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Seringkali, walaupun pada perencanaan di awal, K3 dilakukan sesuai prosedur, namun pada prosesnya tidak sejalan atau bahkan melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.
Dalam kegiatan audit, pelanggaran-pelanggaran yang ada diperiksa dan dievaluasi penyebabnya. Diharapkan, pada pelaksanaan K3 pada periode berikutnya, hal-hal semacam itu tidak akan terjadi lagi.


Mengukur Efektivitas Kinerja K3
Pelaksanaan K3 pastinya menggunakan perangkat atau peralatan-peralatan tertentu. Selain itu, beberapa prosedur juga diterapkan untuk menjamin semuanya berjalan sesuai dengan rencana.

Sumber : https://www.gramedia.com

Setelah dijelaskan detail terkait Audit Eksternal SMK3, perlu Rekan Akta tau bahwa setelah Audit SMK3, sertifikat tidak terbit langsung. Proses terbit sertifikat SMK3 serentak 1 tahun sekali, biasanya tutup audit di bulan K3 yaitu bulan Februari, jadi untuk perusahaan yang diaudit setelah tutup bulan K3 maka sertifikat akan terbit di tahun selanjutnya.
Tetapi khusus di tahun2024 ini, sesuai dengan Surat edaran dari Kemnaker RI B-5/ 38 /AS.01.03/II/2024 yang menerangkan bahwa proses audit SMK3 sampai 16 agustus 2024 maka Sertifikat SMK3 Kemnaker akan terbit juga di tahun 2024.

Berikut surat edarannya:

Sumber : Surat edaran dari Kemnaker RI B-5/ 38 /AS.01.03/II/2024

Nah gimana nih Rekan Akta, segera di check SMK3 Kemnaker milik Rekan Akta, jika butuh perpanjangan segera hubungi kami ya.

Author

Editor Akta

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *