Hubungi Kami

+6231 60003416

Buat janji temu

Pakuwon Center TP5, Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

Nilai apa yang perlu dilaporkan di LKPM

Kenali Hal Penting yang Wajib Dilaporkan di LPKM Oleh Para Pelaku Usaha

Meskipun para pelaku usaha diwajibkan untuk menyampaikan laporan LKPM secara online di OSS RBA, akan tetapi tetap saja masih ada sebagian orang yang mengaku penasaran mengenai apa saja hal penting yang wajib dilaporkan di dalamnya. Apabila RekanAkta juga termasuk salah satunya, maka tidak ada salahnya untuk menyimak detail penjelasan di bawah ini. Yang mana, di sini akan kita bahas secara bersama – sama mengenai hal – hal yang wajib dilaporkan pelaku usaha di LKPM untuk diketahui dan dipahami dengan baik.

Apa saja hal yang perlu dilaporkan di LKPM?

Sumber : https://ptik.fkip.uns.ac.id/ngopiday-sharing-pkm-pendanaan/

Perlu RekanAkta ketahui, bahwa adanya LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) sendiri umumnya dapat membantu para pelaku usaha dalam melakukan pemantauan perkembangan realisasi penanaman modal dan berbagai masalah yang dihadapi oleh mereka. Terlebih lagi, laporan ini juga menjadi salah satu komponen data penting yang nantinya akan dimuat dalam subsistem pengawasan perkembangan kegiatan usaha (OSS). Oleh karena itulah, sudah menjadi kewajiban bagi para pelaku usaha untuk melaporkan laporan LKPM tersebut secara rutin sesuai periode waktu yang ditentukan.

Jika RekanAkta penasaran akan hal ini, maka tidak perlu merasa bingung atau khawatir. Sebab di sini akan dijelaskan secara rinci mengenai apa saja hal – hal yang perlu dilaporkan para pelaku usaha di dalam laporan LKPM itu sendiri. Beberapa hal yang biasanya perlu dilaporkan dalam laporan LKPM, antara lain seperti realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi & nilai ekspor, kewajiban kemitraan sampai dengan hal penting lain yang berkaitan dengan pelaksanaan penanaman modal tersebut.

Dalam kaitannya dengan pelaporan LKPM sendiri, biasanya akan disampaikan oleh para pelaku usaha baik yang sifatnya perorangan maupun badan usaha. Dengan laporan LKPM satu ini, maka akan memudahkan para pelaku usaha untuk mengetahui apa saja sektor usaha yang sedang berkembang di pasaran, hambatan yang perlu dihadapi dan kebijakan yang harus dilakukan dalam menunjang kegiatan usaha.

Kategori pelapor dan periode pelaporan di LKPM legal usaha

Jika tadi sudah membahas mengenai hal – hal yang perlu dilaporkan dalam LKPM, maka selanjutnya RekanAkta juga perlu tahu seputar kategori pelapor dan periode pelaporan LKPM di dalamnya. Agar lebih paham, RekanAkta bisa melihat penjelasan yang ada di bawah ini.

  1. Kategori pelapor

Dalam hal ini dikatakan, bahwa untuk kategori pelapor yang wajib melaporkan LKPM secara berkala, diharuskan menyesuaikan ketentuan sebagai berikut.

  • Khusus para pelaku usaha kecil, diwajibkan untuk melakukan pelaporan LKPM dalam kurun waktu setiap 6 bulan sekali setiap tahunnya.
  • Sedangkan untuk pelaku usaha menengah dan besar, diwajibkan melakukan pelaporan LKPM dalam kurun waktu setiap 3 bulan sekali setiap tahunnya.

Sebagai catatan, untuk para pelaku usaha yang diwajibkan melaporkan laporan LKPM biasanya bentuk usahanya perorangan, telah berbadan hukum. Dan bisa juga tidak berbadan hukum, baik yang berstatus sebagai Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing.

  • Periode pelaporan

Sementara itu mengenai periode pelaporan LKPM sendiri, biasanya dilakukan secara berkala dengan periode sesuai yang sudah ditentukan oleh pihak BKPM. Adapun mengenai periode pelaporan LKPM sendiri, biasanya terbilang berbeda – beda menyesuaikan dengan kriteria pelaku usahanya yang bisa dilihat dalam penjelasan berikut.

  • Laporan semester I dilaporkan paling lambat pada 10 Juli sesuai tahun yang bersangkutan (pelaku usaha kecil).
  • Laporan semester II dilaporkan paling lambat pada 10 Januari di tahun berikutnya (pelaku usaha kecil).
  • Laporan Triwulan I dilaporkan paling lambat pada 10 April di tahun yang bersangkutan (pelaku usaha menengah & besar).
  • Laporan Triwulan II dilaporkan paling lambat pada 10 Juli di tahun yang bersangkutan (pelaku usaha menengah & besar).
  • Laporan Triwulan III dilaporkan paling lambat pada 10 Oktober di tahun yang bersangkutan (pelaku usaha menengah & besar).
  • Laporan Triwulan IV dilaporkan paling lambat pada 10 Januari di tahun berikutnya (pelaku usaha menengah & besar).

Itulah tadi informasi seputar hal – hal penting yang harus dilaporkan dalam laporan LKPM OSS RBA yang perlu RekanAkta ketahui dan pahami.

Author

Editor Akta

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *