Hubungi Kami

+6231 60003416

Buat janji temu

Pakuwon Center TP5, Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

Laporan LKPM Triwulan di OSS RBA

Simak Tips Mudah Menyampaikan Laporan LKPM Triwulan Melalui OSS RBA

Sumber : https://oss.go.id

Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, bahwasanya setiap pelaku usaha diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Yang mana, hal inilah yang nantinya dapat membantu dalam memantau perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang sedang dihadapi pelaku legal usaha.

Namun yang menjadi pertanyaan di sini adalah, kira–kira bagaimanakah cara menyampaikan laporan LKPM Triwulan di OSS RBA tersebut? Jika RekanAkta penasaran, maka bisa menyimak ulasannya di artikel berikut.  

Sekilas informasi tentang LKPM

Istilah LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) satu ini merupakan laporan yang berisi seputar perkembangan penamanan modal yang kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha. Di dalamnya juga terdapat beberapa informasi pendukung yang memuat seputar realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi, nilai ekspor dan juga kewajiban kemitraan serta hal lainnya.

Berkaitan dengan KBLI perusahaan, dalam LKPM sendiri juga biasanya terdapat nominal yang nantinya akan dicantumkan dari harga pendapatan sesuai dengan data rencana para pelaku usaha yang sudah dilaporkan sebelumnya. Biasanya, kegiatan usaha satu ini wajib dibuat para pelaku usaha dan disampaikan secara berkala dalam kurun waktu selama 3 sampai dengan 6 kali setiap tahunnya.

Lebih lanjut, mengenai kewajiban pelaporan LKPM yang juga berisikan mengenai laporan kegiatan perusahaan sendiri umumnya sudah ditetapkan secara resmi lewat Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021. Yang mana dalam peraturan tersebut dijelaskan, bahwa para pelaku usaha diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal / LKPM tersebut, dan menyampaikannya kepada pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal lewat OSS Berbasis Risiko secara online. 

Meskipun tidak semua pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan LKPM, namun ada beberapa kriteria tertentu yang memang diwajibkan untuk melakukan pelaporan tersebut. Dimana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, ada beberapa kriteria pelaku usaha yang wajib melaporkan LKPM tersebut, antara lain sebagai berikut.

  1. Usaha mikro 

Pelaku usaha yang dikatakan punya modal usaha maksimal Rp 1 miliar (belum termasuk soal tanah dan bangunan tempat usaha), serta memiliki penjualan maksimal tahunan yang mencapai angka Rp 2 miliar. 

  1. Usaha kecil

Pelaku usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar (belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), dan memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar hingga maksimal mencapai Rp 15 miliar. 

  1. Usaha menengah 

Pelaku usaha yang dikatakan mempunyai modal usaha lebih dari Rp 5 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar (belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), dan memiliki penjualan tahunan lebih dari angka Rp 15 miliar sampai dengan angka maksimal Rp 50 miliar. 

Sumber : https://dpmptsp.solselkab.go.id/read/120/apa-itu-lkpm

Tata cara menyampaikan laporan LKPM di OSS RBA

Terlepas dari apa itu LKPM, tentunya RekanAkta penasaran bukan mengenai tata cara dalam menyampaikan laporan tersebut di OSS RBA? Pada dasarnya, menyampaikan laporan LKPM di OSS RBA sangat mudah dilakukan, dimana RekanAkta hanya tinggal mengikuti langkah – langkah sebagai berikut.

  • Pertama, silakan kunjungi laman oss.go.id/ di laman web browser di perangkat yang RekanAkta miliki.
  • Apabila belum memiliki hak akses OSS, silakan lakukan proses registrasi dan buat Nomor Induk Berusaha di laman OSS tersebut.
  • Jika sudah selesai, lanjutkan dengan melakukan proses login ke laman OSS.
  • Berikutnya, tinggal klik saja bagian menu “Pelaporan” – “Laporan LKPM” – “Pelaporan”.
  • Selanjutnya, RekanAkta hanya perlu membuat laporan dan nantinya akan diarahkan ke halaman pembuatan laporan. Jika RekanAkta memiliki lebih dari satu kegiatan usaha, maka penyampaian laporan LKPM ini harus disampaikan untuk setiap lokasi dan setiap kegiatan usaha yang dijalankan.
  • Kemudian, silakan berikan tanda centang di laporan yang ingin disampaikan dan klik menu “Selanjutnya”.
  • Nantinya akan muncul pertanyaan seputar “Apakah kegiatan usaha ini siap operasional atau komersial”, jadi RekanAkta tinggal jawab iya untuk dialihkan ke tahap pengisian operasional. Dan jika tidak, maka akan ditampilkan pengisian LKPM untuk tahap konstruksi.
  • Jika sudah mengisi permasalahan, silahkan lanjutkan dengan klik “Ok” dan klik “Simpan” apabila semua data sudah diisi dengan benar dan lengkap.
  • Setelah itu, RekanAkta akan diminta mengisi data petugas penanggung jawab LKPM dari pelaku usaha seperti nama, nomor telepon, jabatan dan email.
  • Terakhir, centang disclaimer dan klik “Kirim Laporan”.

Demikianlah informasi sekilas mengenai tips menyampaikan laporan LKPM sesuai di OSS RBA yang mudah untuk RekanAkta praktikkan sendiri nantinya.

Author

Editor Akta

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *