Hubungi Kami

+6231 60003416

Buat janji temu

Pakuwon Center TP5, Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

Regulasi Perizinan OSS Berbasis Risiko

Halo Rekan AKTA, pada Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Regulasi Perijinan OSS Berbasis Risiko. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UMK dibagi menjadi dua, yakni Usaha Mikro dengan Modal Usaha Kurang dari atau sama denga 1M dan Usaha Kecil yakni dengan Modal 1-5M. Untuk Modal Usaha yang Lebih dari 5M maka tergolong Non UMK.

Pada Aertikel ini, kita akan terfokus pada Regulasi Perijinan UMK atau Usaha Mikro Kecil. UMK bisa terdiri dari Usaha Orang Perseorangan ataupun Badan Usaha. Penyederhanaan Regulasi Perijinan ini termuat dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Regulasi OSS Berbasisi Risiko

Perizinan OSS Berbasis Risiko yang baru saja diluncurkan oleh Pemerintah, dan mulai bisa diakes pada 9 Agustus 2021 lalu, merupakan Sistem Perizinan untuk para pelaku usaha yang mengacu pada tingkat risiko yang akan diperoleh sehingga dinamakan OSS Berbasis Risiko. Hingga saat ini banyak perbaikan perbaikan dan Regulasi yang dilakukan oleh Pemerinth guna membantu memudahkan para pelaku usaha untuk memperoleh izin.

Melalui OSS Berbasis Risiko para pelaku usaha dapat dengan mudah mendaftarkan izin untuk usahanya, dengan ketentuan setiap usaha yang memiliki omset <5M hanya perlu mengurus NIB dan tidak memerlukan dokumen atau persyaratan lain selain mengisi data terkait saat melakukan registrasi. Selain itu, dengan adanya OSS Berbasis Risiko yang memiliki sistem terpusat ini akan sangat memudahkan para pelaku usaha karna tidak memerlukan waktu yang lama untuk memproses perizinan usaha mereka dan juga tidak adanya biaya pengurusan pada OSS Berbasis Risiko.

Setiap Peraturan mengenai OSS Berbasis Risiko ini telah dimuat dalam PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang diikuti dengan adanya Peraturan Pelaksana yang diterbitkan oleh BKPM yaitu :

  1. Peraturan BKPM No.3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik
  2. Peraturan BKPM No.4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal
  3. Peraturan BKPM No.5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Selain itu, adanya OSS Berbasis Risiko ini pula menjadikan pengurusan Izin Usaha menjadi lebih Transparan. Namun, masih ada beberapa kendala yang dihadapi para pelaku usaha dalam pengurusan izin ini. Namun hingga saat ini pemerintah masih berupaya untuk terus menyempurnakan OSS.

Demikian pembahasan mengenai Regulasi OSS Berbasis Risiko kali ini, Semoga Bermanfaat !

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai Pendirian Usaha PT atau CV dan juga pengurusan Sertifikasi Usaha silahkan Hubungi Tim Marketing AKTA di :

Author

Frima AKTA

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *