Hubungi Kami

+6231 60003416

Buat janji temu

Pakuwon Center TP5, Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

Legalitas Usaha Konstruksi

Legalitas Usaha Konstruksi

Halo Rekan AKTA, pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai Perijinan Usaha Konstruksi. Seperti yang kita tahu, beberapa bidang usaha memerlukan perizinan ataupun kelengkapan surat dan dokumen untuk menjalankan usahanya, begitu pula dalam usaha konstruksi. Di usaha bidang konstruksi karena memiliki risiko yang cukup besar maka diperlukan juga surat – surat perizinan yang beragam, diantaranya adalah SIUJK, SBU, dan SKA/SKT.

  1. 1 SIUJK

SIUJK atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi. Berkas ini merupakan dokumen perizinan yang wajib dimiliki oleh para pengusaha di bidang Konstruksi. Setelah memiliki SIUJK ini perusahaan baru dinilai mampu untuk mengerjakan proyek sesuai dengan kualifikasi perusahaannya.

                SIUJK di klasifikasikan ke dalam beberapa golongan agar sesuai dengan kualifikasi setiap proyek yang akan dikerjakan, yaitu :

  1. K1, K2, K3
  2. M1, M2
  3. B1, B2

Pada kualifikasi K1, K2, Perusahaan harus sudah berbentuk badan usaha CV, sedangkan untuk kualifikasi K3, M1, M2,B1, B2 Perusahaan harus sudah berbentuk badan hukum atau PT. Sedangkan untuk Penanaman Modal Asing atau PMA maka akan langsung masukke kualifikasi B2.

Jenis-jenis SIUJK :

  • IUJK Nasional

IUJK ini digunakan untuk melakukan usaha atau jasa di bidang konstruksi. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kota yang sesuai dengan domisili. Surat izin ini dikeluarkan oleh Pemda atau Pemerintah Daerah Provinsi atau Kota/Kabupaten kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJK Nasional). Dasar hukum dari IUJK Nasional adalah Peraturan Menteri No. 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional. Kualifikasi dari IUJK ini mencakup kualifikasi kecil, menengah, atau besar.

  • IUJK PMA

IUJK ini digunakan untuk para BUJK PMA untuk melakukan jasa konstruksi di Indonesia. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Untuk IUJK PMA, izin usahanya dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi PMA. Sementara, dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri No. 03/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing. Kualifikasi yang dibutuhkan adalah kualifikasi besar.

  • IUJK BUJKA Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing

Izin perwakilan yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjan Umum. Terdapat tiga jenis SIUJK, yakni Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Nasional, IUJK PMA (Penanaman Modal Asing), dan Izin BUJKA (Foreign Construction Representative Office) atau dengan nama lain Izin Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing.

Izin usaha ini dikeluarkan juga oleh BKPM bagi BUJKA yang membuka kantor perwakilan dan menjalankan jasa usaha konstruksi asing di Indonesia. Dasar hukum dari Izin BUJKA adalah sesuai dengan Peraturan Menteri No. 10/PRT/M/2014 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing. Kualifikasi yang dibutuhkan adalah kualifikasi besar.

  1. 2 SBU (Sertifikat Badan Usaha)

SBU adalah bukti pengakuan kompetensi badan usaha sesuai kualifikasi usahanya dibidang konstrksi. Anda baru bisa mendapatkan SBU setelah anda memiliki SKA dan juga terdaftar menjadi salah satu anggota asosiasi yang terakreditasi di LPJK. Sertifikat Badan Usaha ini berfungsi sebagai bukti pengakuan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi dan juga hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.

Pengurusan sertifikat ini dilakukan di LPJK dan hanya berlaku jika perusahaan telah berbentuk badan usaha. Jika masih berupa perorangan, maka izin yang dibuat adalah TDUP (Tanda Daftar Usaha Perorangan).

Syarat untuk pengajuan Sertifikasi Badan Usaha meliputi :

  • Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)
  • SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
  • Surat Domisili Usaha
  • Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Neraca laporan keuangan perusahaan
  • Surat Keterangan Keterampilan (SKT) atau  Surat Keterangan Keahlian (SKA)
  • Kartu Anggota Asosiasi (KTA)
  • KTP Pengurus Perusahaan
  • KK penanggung jawab perusahaan
  • Pas Foto 4×6 4 lembar
  • Struktur perusahaan

SBU wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di sektor konstruksi berdasarkan Pasal 30 UU Jasa Konstruksi. Pengurusan SBU ini bisa akan di proses kurang lebih 1 bulan tergantung banyaknya SBU yang diproses di LPJK.

  1. 3 SKA / SKT

Sertifikat Keahlian ( SKA) dan Sertifikat Ketrampilan ( SKT ), adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK , Yang diberikan kepada tenaga ahli yang sudah memenuhi persyaratan disesuaikan dengan kualifikasi perusahaannya.

SKA dipersyaratkan untuk Tenaga Ahli perusahaan golongan Besar dan Menengah dan SKT diperuntukkan untuk Tenaga Ahli perusahaan golongan kecil, untuk dapat ditetapkan oleh perusahaan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Kerja (PJK) dalam permohonan Sertifikasi Badan Usaha (SBU), Dan juga SKA dan SKT ini diperlukan sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti tender.

SKA ( Sertifikat Keahlian Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan Profesi tenaga ahli bidang Kontraktor atau Konsultan dengan kualifikasi :

1.  Ahli Utama

2.  Ahli Madya

3.  Ahli Muda

SKA dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional.

SKT (Sertifikat Keterampilan Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi ( KONTRAKTOR) yang harus dimiliki untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik ( PJT ) dengan kualifikasi :


1. Tingkat I

2.  Tingkat II

3.  Tingkat III

Syarat – syarat pengurusan SKA / SKT :

Fotokopi KTP

Fotokopi NPWP ( SKT tidak perlukan )

Fotokopi IJASAH Sederajat

Pas foto berwarna dan berkerah

Berkas yang dikirim harus jelas untuk mempercepat proses kerja dalam Bentu JPG / PDF

Berkas SoftCopy dikirim lewat email lebih diutamakan

Masa Berlaku SKA /SKT 3 Tahun Setelah Terbitnya Sertifikat

Demikian pembahasan mengenai Legalitas yang diperlukan untuk Usaha Industri, semoga bermanfaat! untuk bantuan pengurusan Sertifikasi dan Pendirian PT dan CV anda bisa menghubungi Tim Marketing AKTA di :

Author

Frima AKTA

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *