Hubungi Kami

+6231 60003416

Buat janji temu

Pakuwon Center TP5, Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

SMK3 pada perusahaan dengan risiko kerja tinggi?

 

Sumber : https://temank3.kemnaker.go.id

Mengapa di perlukan SMK3 pada perusahaan dengan Risiko kerja tinggi?

Bagi perusahaan yang memiliki risiko kerja yang tinggi harus menerapkan SMK3, guna meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang telah terencana dan terstruktur agar dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja.

Apa Itu SMK3?

Kata SMK3 kepanjangannya adalah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Adanya SMK3 untuk menjamin keselamatan dan kesehatan bagi tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Hal ini berlaku pada perusahaan atau organisasi agar bisa menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas.

Sebagai pemilik bisnis yang sudah legal, perusahaan di harapkan dapat menerapkannya dengan baik karena SMK3 juga sebagai bentuk pemenuhan persyaratan bisnis dari pihak klien, biasanya pada perusahaan besar yang memiliki antara 100 pekerja.

Manfaat di terapkan SMK3

  • Bentuk perlindungan bagi pekerja 

SMK3 memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, karena pekerja adalah bagian dari anggota perusahaan yang penting, sehingga harus di jaga keselamatannya dengan baik agar mengurangi angka kecelakaan kerja.

  • Mengurangi biaya

Dengan menerapkan SMK3 di harapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan, kerusakan atau sakit akibat kerja. Jadi dapat mengurangi mengeluarkan biaya yang tidak terduga. Adanya sistem manajemen yang efektif menjadi salah satu bentuk nyata yang dapat di terapkan dengan prosedur yang terdokumentasi.

  • Pemenuhan syarat perusahaan terhadap peraturan perundang undangan

Di mana dalam Undang – Undang No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan pasal 87 bahwa perusahaan wajib menerapkan SMK3. Adapun pada PP No. 50 Tahun 2021 pasal 5, perusahaan wajib menerapkan SMK3 jika mempekerjakan pekerja 100 orang atau lebih dengan tingkat potensi bahaya yang tinggi.

Dengan mematuhi peraturan dan perundang – undangan yang berlaku perusahaan akan lebih tertib, sehingga dapat meningkatkan citra baik dari perusahaan itu sendiri, sehingga klien akan lebih percaya. 

  • Meningkatkan produktivitas perusahaan

Dengan SMK3 segala aktivitas dan kegiatan yang di lakukan akan terorganisir dan terarah, sehingga sistem ini juga di persyaratkan untuk di lakukan perencanaan, pengendalian, perbaikan dan pencegahan.

  • Membuat SMK3 yang efektif 

Sebagai salah satu bentuk nyata yang bisa dari penerapan SMK3 dengan adanya prosedur terdokumentasi, sehingga segala aktivitas dan kegiatan yang terjadi akan terorganisir dan terarah dengan teratur.

Alasan untuk penerapan SMK3

Bagi perusahaan besar maupun kecil yang memiliki lebih dari 100 pekerja atau berpotensi terjadi kecelakaan kerja tinggi, wajib untuk menerapkan SMK3 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 yang di tandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 April 2012. 

Dengan di keluarkannya peraturan tersebut, maka di butuhkan peningkatan pembinaan dan pengawasan SMK3 guna meningkatkan kesadaran menerapkan SMK3 di tempat kerja atau usaha. Meskipun dalam pengurusan SMK3 memakan waktu yang cukup lama.

Seperti halnya perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi tentu memiliki pekerjaan dengan risiko yang tinggi, maka di wajibkan untuk menerapkan SMK3, tidak hanya selesai pada pengurusan SBU PU saja.

Tahapan penerapan SMK3 bagi perusahaan PP 50/2012

  1. Penetapan kebijakan SMK3

Perusahaan harus melakukan tinjauan awal kondisi SMK3, memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus, dan memperhatikan masukan dari pekerja.

  • Perencanaan SMK3

Perlu untuk melakukan pertimbangan hasil penela`ahan awal, identifikasi potensi bahaya, hingga pengendalian risiko.

  • Pelaksanaan rencana SMK3

Rencana SMK3 harus di dukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana.

  • Pemantauan dan evaluasi kinerja SMK3

Pemantauan dan evaluasi kinerja di lakukan melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 yang kompeten. Dapat di lihat Rekan Akta, jika dalam melakukan berbagai kepentingan yang di perlukan untuk menunjang perkembangan sebuah perusahaan, maka banyak hal yang harus di perhatikan dengan baik supaya tidak mengalami kejadian yang dapat merugikan perusahaan.

Author

Editor Akta

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *