Hubungi Kami

+6231 60003416

Buat janji temu

Pakuwon Center TP5, Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

PERBEDAAN SERTIFIKAT AHLI K3 REKOMENDASI PERUSAHAAN & FRESH GRADUATE

Hai Rekan AKTA! Dalam memperoleh Sertifikat Ahli K3 ada dua cara yang dapat ditempuh, yang pertama adalah melalui rekomendasi Perusahaan dan yang kedua adalah bagi Fresh Graduate yang ingin memiliki Sertifikat Ahli K3. Dalam dua cara ini, anda sama-sama akan mendapatkannya namun dengan beberapa kelengkapan yang berbeda.

Perbedaan yang pertama adalah pada Fresh Graduate hanya akan mendapatkan Sertifikat saja, Sedangkan untuk Rekomendasi Perusahaan akan mendapatkan Sertifikat dan juga Surat Keputusan Penunjukan (SKP) juga mendapatkan Kartu Tanda kewenangan atau KTW. Lebih lengkapnya adalah sebagai berikut:

> Fresh Graduate:

  • Sertifikat

Setelah mengikuti Pelatihan dan juga dinyatakan lolos dalam ujian Ahli K3 maka akan diterbitkan Sertifikat Calon Ahli K3 oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Sertifikat ini tidak memiliki batas masa berlaku sehingga bisa digunakan seumur hidup. Sertifikat ini bisa dilampirkan untuk melamar pekerjaan sebagai Calon Ahli K3 di Perusahaan.

> Rekomendasi Perusahaan

  • Sertifikat

Sama seperti Fresh Graduate, Calon Ahli K3 yang telah mengikuti Pelatihan dan juga lolos ujian juga akan mendapatkan Sertifikat atas nama perusahaan.

Sertifikat Ahli K3
  • SKP

Selanjutnya, untuk Calon Ahli K3 Rekomendasi Perusahaan juga akan mendapatkan SKP atau Surat Keputusan Penunjukan sebagai Ahli K3 yang memiliki masa berlaku hingga 3 tahun, dan harus diperpanjang lagi masa aktifnya.

SKP
  • KTW

Kartu Tanda Kewenangan (KTW) adalah Kartu yang diberikan kepada pemegang Sertifikat Ahli K3 yang berwenang untuk mengawasi dan memeriksa pelaksanaan peraturan perundang-undangan Kesehatan dan Keselamatan Kerja secara umum. Kartu Tanda Kewenangan ini hanya berlaku di perusahaan tempat Ahli K3 tersebut bekerja dan tidak berlaku apabila pemegang kartunya Pindah ke perusahaan lain atau mengundurkan diri. SK Penunjukkan ini bisa dicabut oleh Kementerian apabila dianggap tidak mampu atau melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku. Kartu Tanda Kewenangan ini juga memiliki masa berlaku dan harus segera diperpanjang sebelum masa berlakunya.

KTW

Persyaratan Mendapatkan Sertifikat Ahli K3 Umum:

  1. Surat Rekomendasi Perusahaan jika anda adalah Calon Ahli K3 dari perusahaan tertentu. Jika anda seorang Fresh graduate maka tidak memerlukan Surat ini.
  2. Pendidikan formal minimal D3 semua jurusan
  3. Melampirkan fotocopy ijasah terakhir
  4. Menyerahkan pas foto berwarna ukuran 4×6 & 2X3 @ sebanyak 2 lembar, Berdasi, Berjas dan Background warna biru

Sertifikat Ahli K3 saat ini juga memiliki perbedaan dari Sertifikat Sebelum-sebelumnya, dimana di dalam Sertifikat Ahli K3 sekarang hanya tertulis Calon Ahli K3 bukan Ahli K3. Jadi Sertifikat ini belum bisa digunakan sebelum adanya SKP dan juga KTW. Hal ini termuat dalam Surat Pemberitahuan dari Kementerian Ketenaga kerjaan RI yang menyatakan sebagai berikut:

  1. Pengertian Ahli Keselamatan Kerja berdasarkan Undang — undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 1 yaitu tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.
  2. Sesuai dengan   Kepmenakertrans No.239/MEN/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum, pada amar Kelima bahwa bagi peserta pembinaan calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Umum yang dinyatakan lulus akan diberikan sertifikat Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Umum oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
  3. Sertifikat dimaksud poin kedua tersebut menjadi syarat penerbitan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum sebagaimana diatur dalam Permenaker No. PER-02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Kewenangan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  4. Pelaksanaan Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 No.KEP.69/PPK&K3/XII/2015 tentang Pedoman Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum.
  5. Berdasarkan poin 1, 2 dan 3 diharapkan kepada Penanggungjawab PJK3 Pembinaan Bidang SMK3 dan Keahlian K3 Umum, sebelum melaksanakan kegiatan pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum agar dapat menyampaikan kepada setiap calon pesertanya.
  6. Sertifikat adalah bukti telah mengikuti dan dinyatakan lulus pembinaan calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sedangkan kewenangan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja dituangkan dalam Surat Keputusan Penunjukan (SKP) yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Tanpa adanya SKP tersebut, personil yang memiliki sertifikat belum dapat dinyatakan sebagai Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Demikian pembahasan Admin AKTA mengenai Perbedaan Sertifikat Ahli K3 Rekomendasi Perusahaan dan Fresh Graduate. untuk anda yang ingin membuat Sertifikat Ahli K3 dan juga memperpanjang masa SKP dapat berkonsultasi pada Tim kami. Semoga Bermanfaat!

Untuk Informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai Pengurusan Pendirian PT dan CV serta Sertifikasi ISO dan SMK3 Silahkan Hubungi Tim Marketing AKTA di:

Author

Frima AKTA

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *