Hubungi Kami

+6231 60003416

Buat janji temu

Pakuwon Center TP5, Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

PROSEDUR PERPANJANGAN SKP & KEWENANGAN AHLI K3 UMUM

Hai Rekan AKTA, pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai Prosedur Perpanjangan Surat Keterangan Penunjukan (SKP) dan Kartu Tanda Kewenangan(KTW) Ahli K3 Umum. Bagaimana Proses dan Prosedurnya? Berikut Artikel dari kami:

Seperti yang kita ketahui, SKP dan Kartu Kewenangan memiliki masa berlaku hingga 3 tahun. Lalu bagaimana jika sudah lebih dari 3 tahun? Maka SKP dan Kartu Kewenangan wajib untuk diperpanjang masa aktifnya selama pemegang kartu masih Berprofesi sebagai Ahli K3 diamanapun Perusahaan tempat ia bekerja, karena SKP dan Kartu Kewenangan ini hanya berlaku atas nama satu orang dan satu Perusahaan.

Berikut Detail Persyaratan untuk membuat ataupun Memperpanjang masa Berlaku SKP dan KTW:

> SYARAT YANG DIPERLUKAN UNTUK MEMBUAT ATAU MEMPERPANJANG SKP & KTW

Bukti seseorang menjadi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan adalah dengan mempunyai dokumen SKP atau Surat Keterangan Penunjukkan dari Menteri Ketenagakerjaan.

Dokumen SKP Ahli K3 Umum yaitu adalah dokumen yang membuktikan seseorang ditunjuk sebagai Ahli K3 Umum di perusahaan, yang berlaku selama 3 Tahun sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 1992. 

Surat Keterangan Penunjukan dapat diperpanjang dengan syarat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dari habisnya masa berlaku, bila mana lebih dari 1 tahun maka harus dilakukan pembinaan ulang (refrashment training). 

Dokumen SKP harus diperbarui kembali apabila personil pindah perusahaan, kemudian SKP tidak berlaku lagi bilamana personil sudah tidak bekerja lagi di perusahaan, dan dokumen tersebut melekat pada perusahaan yang dimaksud. 

A. SYARAT PERPANJANGAN SKP AHLI K3

Menurut pasal 7 ayat 2 Permenaker No.2/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3 , syarat perpanjangan SKP Ahli K3 antara lain :

  1. Surat permohonan dari perusahaan berkop surat dan stempel perusahaan
  2. Fotokopi Sertifikat Ahli K3
  3. SKP dan lisensi Ahli K3 ( Asli )
  4. Riwayat hidup Ahli K3
  5. Fotokopi ijazah terakhir
  6. Surat Pernyataan perusahaan bahwa Ahli K3 bekerja penuh di perusahaan tersebut
  7. Rekapitulasi Laporan Kegiatan selama 3 tahun terakhir
  8. Pas foto ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing 2 (dua) lembar
  9. Surat pengalaman kerja/referensi/ parklaring dari perusahaan lama ( apabila pindah perusahaan )

B. PENERBITAN BARU SKP & LISENSI AK3U

  1. Fotokopi Sertifikat Calon Ahli K3 Umum
  2. Fotokopi Identitas
  3. Fotokopi ijazah
  4. Surat Permohonan
  5. Pas foto
  6. Surat Keterangan Kerja
SKP
Contoh Surat Keputusan Penunjukan (SKP)

C. PERSYARATAN PERPANJANGAN SKP EXPIRED

Personil yang telat melakukan perpanjangan SKP lebih dari 1 tahun harus mengikuti pembinaan ulang (refresment training). Personil yang dimaksut adalah mereka yang pernah mengikuti pelatihan AK3 Umum & akan memperpanjang SKP AK3 Umum yang telah habis masa berlaku dari 3 Tahun sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 1992, dan telat melakukan perpanjangan SKP lebih dari 1 tahun. Hal ini berdasarkan Surat Edaran dari Kementrian Ketenagakerjaan RI No. B1442/PNK3/V/2019

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi :

  1. Surat permohonan perpanjangan Ahli K3 umum
  2. Photo copy Surat Keputusan Penunjukan/SKP yang bersangkutan
  3. Laporan kegiatan Ahli K3 yang bersangkutan (laporan kegiatan akan dipresentasikan dalam pelatihan).
  4. Mengisi biodata
  5. Photo berwarna background merah ukuran 4×6, 3×4, & 2×3 sebanyak 3 lembar

Demikian pembahasan Admin AKTA mengenai Prosedur Perpanjangan Surat Keterangan Penunjukan (SKP) dan Kartu Tanda Kewenangan (KTW) ahli K3. untuk anda yang masih bingung mengenai SKP dan juga KTW dapat berkonsultasi pada Tim kami. Semoga Bermanfaat!

Untuk Informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai Pengurusan Pendirian PT dan CV serta Sertifikasi ISO dan SMK3 Silahkan Hubungi Tim Marketing AKTA di:

Author

Frima AKTA

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *