Hubungi Kami

+6231 60003416

Buat janji temu

Pakuwon Center TP5, Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

Sanksi Administratif terhadap LSBU dan SBU Jasa Konstruksi

Hindari Sanksi Administratif terhadap LSBU dan SBU Jasa Konstruksi anda dengan Mengetahui Persyaratan Perizinan Berusaha yang Tepat

Setiap jasa konstruksi lokal dan asing yang berikan layanan jasa konsultan konstruksi ataupun pekerjaan konstruksi yang sifatnya umum atau spesialis termasuk juga pekerjaan konstruksi terintegrasi (EPC) wajib punya SBU (Sertifikat Badan Usaha) Konstruksi yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.

Jasa konstruksi secara mutlak membutuhkan SBU Konstruksi sebagai standar untuk perizinan berusaha serta legalitas BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi) berdasarkan pada jenis usaha, klasifikasi serta sub klasifikasi yang mengacu ke KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi kecil, menengah, serta besar.

Jasa konstruksi yang tak memenuhi persyaratan perizinan berusaha ataupun terlambat dalam memperpanjangnya akan mendapatkan sanksi administratif. Nah, di artikel ini akan membahas singkat tentang sanksi administratif SBU tidak memenuhi persyaratan perizinan berusaha tersebut.

Definisi SBU Kontruksi

Dalam mengurus BUJK, badan usaha memerlukan SBU Konstruksi sebagai bukti pengakuan BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi) untuk bisa ikuti proses pengadaan barang atau sebagai legalitas usaha. SBU konstruksi adalah dokumen wajib yang BUJK harus punya di dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.

Kendati demikian, untuk dapatkan SBU Konstruksi, maka BUJK bisa mengajukan permohonan ke LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha). BUJK dapat melakukan pengajuan SBU Kontruksi melalui Lembaga OSS.

Proses pengajuan SBU, BUJK serta BUJK Asing harus melewati prosedur berikut ini :

  1. Permohonan
  2. Pembayaran biaya
  3. Verifikasi serta Validasi
  4. Persetujuan ataupun penolakan permohonan Sertifikat Badan Usaha Konstruksi.

Dengan begitu, bisa dipahami jika dengan adanya OSS-RBA, maka pendaftaran BUJK punya alur lebih efisien dan tak menyulitkan. Hal itu karena semua bisa dilakukan lewat laman OSS serta dapatkan perlindungan sama, yaitu tiga tahun serta bisa diperpanjang dan dilakukan perubahan.

Saat pengajuan SBU ada beberapa persyaratan Mandatory, diantara nya :

  • ISO 37001 atau dokumen SMAP
  • Daftar Peralatan sesuai dengan subbidang

Pengurusan BUJK wajib memenuhi 2 persyaratan di atas, apabila belum memiliki maka BUJK dapat memenuhi dengan membuat Surat Pernyataan. Dalam membuat surat pernyataan BUJK harus menyertakan :

  • Peralatan 30 hari setelah SBU terbit
  • SIO 37001 atau Dokumen SMAP (Umum Besar 1 thn, Menengah 2thn, Kecil 1 tahun dan Spesialis 1 tahun dari SBU terbit)

Oleh karena itu, apabila BUJK tidak dapat memenuhi dalam jangka waktu tersebut maka akan ada notifikasi di email bahwa SBU terkena Suspen, berikut surat edaran dari PUPR terkait dengan sanksi administratif terhadap LSBU dan SBU Jasa Konstruksi, Rekan Akta dapat mendownload di link ini:

Link: https://drive.google.com/file/d/1LThrlXRWAXydNiceuNU2A5gLVfHu3d7T/view?usp=sharing

Demikian pembahasan singkat mengenai sanksi administratif SBU dari kami untuk RekanAkta apabila ada hal yang ingin di konsultasikan, dapat menghubungi marketing kami ya. Semoga bermanfaat!

Author

Editor Akta

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *