Hubungi Kami

+6231 58289903

Buat janji temu

Kupang Indah VIII No. 49 Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

Klien Ghosting Tagihan Berbulan-bulan? Klausul Penyelamat Cashflow yang Wajib Ada di Setiap SPK/Kontrak

Sumber: bizplus.id

Halo, Sobat Akta! Menjalankan bisnis penyediaan jasa, proyek vendor, maupun pengadaan barang tentu membutuhkan kepastian arus kas (cash flow) yang lancar. Anda pasti sudah mengerahkan seluruh sumber daya internal untuk menyelesaikan hasil pekerjaan (deliverables) secara tepat waktu sesuai permintaan klien. Jadi, Anda merasa sangat berhak menerima pembayaran penuh atas keringat dan usaha yang sudah Anda berikan.

Namun, bayangkan frustrasi luar biasa saat klien mendadak menghilang dan ghosting tagihan (invoice) Anda berbulan-bulan tanpa kejelasan. Anda sudah melayangkan pesan teguran, menelepon berkali-kali, hingga mengirimkan surat penagihan, tetapi mitra bisnis Anda tetap bergeming. Keterlambatan pembayaran ini otomatis melumpuhkan biaya operasional dan mengancam pembayaran gaji karyawan Anda. Hal menyakitkan ini biasanya terjadi karena draf Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak bisnis Anda tidak memuat klausul perlindungan hukum yang tegas. Oleh sebab itu, yuk kita bongkar klausul penyelamat cash flow yang wajib Anda cantumkan melalui ulasan di bawah ini!

1. Klausul Denda Keterlambatan dan Bunga Penalitas Penagihan

Klausul keselamatan pertama yang paling vital untuk mencambuk kedisiplinan pembayaran klien adalah klausul denda keterlambatan (late payment penalty). Banyak pengusaha pemula lupa mencantumkan persentase denda harian dalam lembar SPK mereka.

Anda wajib menetapkan angka persentase denda keterlambatan secara spesifik, misalnya sebesar 0,1% per hari keterlambatan dari total nilai tagihan. Selain denda harian, cantumkan pula hak Anda untuk membebankan bunga finansial dan biaya penagihan hukum (legal recovery fee) kepada pihak klien. Kehadiran klausul denda ini memberi tekanan finansial yang nyata sehingga klien tidak berani mengabaikan tagihan Anda. Jadi, denda keterlambatan menjadi benteng pertama yang memaksa klien memprioritaskan pelunasan invoice perusahaan Anda.

2. Klausul Hak Penangguhan Pekerjaan dan Penahanan Hasil Kerja (Right to Suspend)

Selanjutnya, klausul penyelamat berikutnya yang sangat ampuh adalah hak penangguhan layanan (right to suspend services). Tanpa adanya klausul ini, klien yang menunggak sering kali menuntut Anda untuk terus menyelesaikan tahapan proyek berikutnya secara sepihak.

Anda wajib memasukkan poin tegas yang menyatakan bahwa perusahaan berhak menghentikan seluruh kegiatan operasional proyek jika tagihan tertunggak melampaui batas waktu tertentu. Selain itu, cantumkan klausul penahanan hak cipta, dokumen, atau akses sistem hingga seluruh kewajiban pembayaran lunas. Klien tidak dapat memanfaatkan hasil kerja Anda sebelum menyelesaikan sisa tagihan. Oleh karena itu, klausul penangguhan ini mencegah kerugian biaya operasional yang lebih besar akibat ulah klien yang tidak bertanggung jawab.

3. Klausul Pengakuan Utang Otomatis dan Arbitrase Penyelesaian Sengketa

Di sisi lain, untuk mengantisipasi aksi ghosting yang berkepanjangan, Anda membutuhkan klausul mekanisme penagihan hukum yang cepat dan pasti. Prosedur gugatan perdata biasa di pengadilan sering kali memakan waktu berbulan-bulan dan biaya yang mahal.

Anda dapat memasukkan klausul yang menyatakan bahwa invoice yang tidak disanggah dalam jangka waktu 7 hari kerja otomatis menjadi dokumen pengakuan utang yang sah dan mengikat secara hukum (acknowledgement of debt). Selain itu, pilih mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi cepat atau lembaga arbitrase yang memiliki putusan final. Kehadiran klausul ini mempermudah tim hukum Anda melayangkan somasi resmi hingga melakukan sita jaminan atas aset klien yang menunggak. Jadi, kepastian klausa sengketa ini memberi posisi tawar yang jauh lebih kuat di mata hukum.

Oleh karena itu, merancang SPK dan kontrak bisnis dengan klausul perlindungan hukum yang presisi merupakan investasi terbaik untuk mencegah aksi ghosting tagihan klien. Menggunakan draf kontrak seadanya berisiko melumpuhkan arus kas dan membiarkan utang klien hangus begitu saja. Menyusun klausul denda, merancang poin penangguhan hak kerja, hingga memilih jalur penyelesaian sengketa yang aman membutuhkan ketelitian analisis hukum korporasi yang sangat tajam.

Author

Frima AKTA

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *