Hubungi Kami

+6231 60003416

Buat janji temu

Pakuwon Center TP5, Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

Surabaya Single Window (SSW)

Perizinan Usaha Oleh Pemerintah Kota Surabaya berbasis Surabaya Single Window (SSW)

Tampilan awal Surabaya Single Window

Hai sobat AKTA , di Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Perizinan Usaha di daerah Surabaya yang terorganisir dalam satu sistem bernama Surabaya Single Window atau SSW. Untuk penjelasan lengkapnya Yuk simak artikel berikut!

Surabaya Single Window (SSW) adalah sistem yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron serta pembuatan keputusan sesuai dengan tugas dan fungsi masing–masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam memberikan perizinan. SSW ini hampir sama dengan Sistem Online Single Submission (OSS) milik Pemerintah Pusat.

Surabaya Single Window ini merupakan layanan terpadu untuk memudahkan warga Kota Surabaya maupun warga asing yang ingin berinvestasi di Surabaya, karena SSW dilakukan dengan sistem online, yakni melalui website ssw.surabaya.go.id. SSW merupakan layanan Perizinan Online terpadu satu jendela, karena pengurusan izin secara online di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) ini sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen (SIM) online di beberapa SKPD atau unit kerja yang dikoordinasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Dengan adanya sistem online ini membuat pelayanan perizinan menjadi lebih hemat waktu dan juga biaya, selain itu pemohon juga dapat mengakses perizinan dari rumah atau di berbagai tempat yang memiliki akses internet, selanjutnya pemohon tinggal menunggu email untuk proses verifikasi dari Lembaga terkait dan proses permohonan izin pun bisa dilanjutkan. Mengutip dari website uptsa.surabaya.go.id  yang menyatakan: Dengan Perizinan Online terpadu Surabaya Single Window ini, dapat mempersingkat waktu dan pengecekan data serta persyaratan bisa lebih cermat dilakukan. Selain itu seluruh proses perizinan SSW menggunakan sistem elektronik yang telah terintegrasi dan dapat diakses secara online sehingga semakin memperkecil kemungkinan tatap muka antara pemohon dengan petugas di beberapa SKPD.

Kontak AKTA

Selanjutnya, Tidak seperti perizinan manual yang membutuhkan waktu sangat lama, dengan perizinan SSW ini waktu yang dibutuhkan menjadi lebih cepat dan lebih mudah, penyelesaian perizinan menggunakan SSW ini beragam mulai dari 14 hingga 30 hari tergantung jenis izin yang dilakukan. Beberapa izin yang dapat diurus melalui SSW yaitu :

1. Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)

2. Amdal Lalin, UKL-UPL

3. Izin Gangguan (HO)

4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

5. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Adapun alur pendaftaran perizinan  melalui laman ssw.surabaya.go.id adalah

  1. Pada tampilan utama, lakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan akun SSW
  2. Pilih Pendaftaran Perizinan Parsial Mandiri dan pilih bidang usaha anda
  3. Ikuti alur pendaftaran yang ada dan upload berkas – berkas yang diminta
  4. Selanjutnya, berkas-berkas dan data lainnya akan dicek oleh Lembaga terkait, Anda bisa melihat progress pengecekan melalui pilihan Monitoring Berkas SSW. Apabila ada kekurangan atau kesalahan data akan diinformasikan melalui email anda.
  5. Setelah itu, berkas akan diverifikasi hingga kemudian diterbitkannya surat izin dari pemerintah.

Ada beberapa Produk Perizinan dan Non Perizinan yang Diterbitkan Pemerintah Kota, yakni:

– Usaha Daya Tarik Wisata

– Usaha Kawasan Pariwisata

– Usaha Jasa Transportasi Wisata

– Usaha Jasa Perjalanan Pariwisata

– Usaha Jasa Makanan dan Minuman

– Usaha Jasa Penyediaan Akomodasi

– Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan & Rekreasi

– Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi & Pameran

– Usaha Jasa Informasi Pariwisata

– Usaha Jasa Konsultasi Pariwisata

– Usaha jasa Pramuwisata

– Usaha Wisata Tirta Usaha Spa

– Izin Gangguan (HO)

– Izin Usaha Jasa Konstruksi

– Izin Praktik Tenaga Medis

– Izin Pemakaian Tanah (IPT)

– Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

– Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)

– Izin Jasa Telekomunikasi Kartu Tanda Pencari Kerja (TPK)

– Izin Jasa titipan

– Surat Izin Jasa Perdagangan (SIUP)

– Izin Rekomendasi Menara.

Hingga saat ini Dinas Komunikasi dan Informatika beserta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas terkait terus mensosialisasikan dan memberikan pelayanan sistem perizinan online terpadu Surabaya Single Window kepada masyarakat dan pengusaha guna mewujudkan proses perizinan yang lebih cepat, mudah, simpel dan transparan. Sehingga dengan adanya SSW ini diharapkan dapat merangsang dan memberikan daya tarik para investor untuk menanamkan modalnya di Kota Surabaya agar perekonomian Kota Surabaya semakin tumbuh pesat dan lebih maju.

Untuk bantuan Jasa pengurusan permohonan izin usaha, anda bisa menghubungi Tim Marketing AKTA dengan proses Cepat dan Terpercaya

Kontak kami :

Alamat                  : Pakuwon Center, Lt. 23 Jl. Embong Malang No 1-5 Tegalsari, Kota Surabaya

Telp                       : 031 60003416

Whatsapp           : 08111289910/12

Email                     : [email protected]

Author

Frima AKTA

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *