Hubungi Kami

+6231 60003416

Buat janji temu

Pakuwon Center TP5, Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

Pengakhiran Masa transisi pelayanan sertifikasi LPJK

Pengakhiran Masa transisi pelayanan sertifikasi LPJK

Anda tentu sudah mendengar bahwa SE Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021 telah melakukan perubahan dan transisi layanan LPJK atau Pengakhiran Masa transisi pelayanan sertifikasi LPJK. Aturan ini merupakan modifikasi dari SE Menteri PUPR Nomor 30 Tahun 2020. Karena perubahan ini, proses legal usaha dan sertifikasi tidak akan sama lagi.

LPJK sekarang akan memasuki masa transisi layanan. Transisi sertifikasi badan usaha dan kompetensi kerja jasa konstruksi akan dilakukan mulai tanggal 7 Desember 2021 lalu dan jika  sudah selesai proses transisi, kebutuhan sertifikasi hanya bisa dilakukan melalui OSS RBA.

Perubahan Sudah Direncanakan Sejak Lama

Berakhirnya penyelenggaraan sertifikasi standard ini adalah usaha pemerintah untuk mempermudah pendirian usaha bagi masyarakat umum. Selain itu, usaha ini akan membuka kesempatan para investor masuk ke Indonesia.

Sebelum ada perubahan ini, proses sertifikasi memang mudah, tapi kurang transparan. Misalkan saja Anda membuat sertifikasi untuk perijinan konstruksi. Pesaing Anda yang memiliki koneksi bisa saja mendapatkan sertifikasi lebih dahulu walaupun Anda sudah mengajukan permintaan sejak lama.

Detail sertifikasi yang lama dan kurang transparant ini kurang baik untuk menumbuhkan situasi ekonomi yang mendukung. Transisi ini sudah direncanakan sejak 25 November dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2021.

Selama masa transisi, pihak yang mengajukan sertifikasi sebelum tanggal perubahan aturan tetap bisa menggunakan cara lama. Tapi untuk pengajuan sertifikasi baru, perubahan sudha berlaku. Transisi layanan SBU dan SKK dapat dilakukan dengan baik dan sampai tahun 2022 ini masih berjalan.

Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan aturan penyelenggaraan usaha harus dilakukan. Pada PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, aka nada 4 jenis sertifikasi standard. Sertifikasi ini adalah:

  • Lisensi dari Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU)
  • lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
  • Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
  • Sertifikasi Kerja (SKK) subsektor Jasa Konstruksi

Menggunakan perubahan ini diharapkan mempermudah proses sertifikasi. Proses yang efektif, sederhana dan mudah diawasi tentu menjadi struktur bagus dalam membuat pondasi ekonomi kedepannya.

Contoh saja saat mencari sertifikasi ISO. Di sistem lama, masalah koneksi dan potensi bias untuk mengeluarkan sertifikasi bisa terjadi. Banyak usaha yang mendapatkan audit ulang dan ternyata sertifikasi seputar ISO-nya tidak terpenuhi.

Apakah Akan Efektif Perubahan Ini?

Banyak yang bertanya – tanya apakah perubahan ini efektif untuk mengembangkan usaha – usaha baru di Indonesia. Memang sekarang proses sertifikasi lebih streamline. Jadi semisal butuh sertifikasi ahli K3, cukup buktikan Anda sudah lolos pelatihan Ahli K3 dan minta pengakuan sertifikasinya.

Tapi di sisi lain, perubahan membuat banyak hal tidak jelas. Jika ada pihak yang tidak tahu soal ini dan berusaha melakukan sertifikasi, mereka bisa bingung. Beberapa artikel dan video di YouTube belum banyak yang menerangkan soal perubahan ini. Jadi jika terlambat masuk sertifikasi saat transisi, dijamin akan ada pihak yang tidak mengerti.

Untungnya, proses ini hanya sementara. Banyak proses sosialisasi dilakukan para pihak LSBU dan LSP untuk melayani keperluan sertifikasi. Anda bisa cek dengan searching beberapa keperluan sertifikasi di internet. Pasti mulai muncul penjelasan soal perubahan ini.

Sampai awal Januari 2022 ini, sudah ada 10 LSBU dan 3 LSP terlisensi dan memenuhi persyaratan izin. Mereka sudah siap layani SBU dan SKK. Mereka juga didukung oleh 240 personil asesor badan usaha dan semua sudah lulus Recognition Current Competency (RCC).

Walaupun begitu, banyak pengajuan sertifikasi yang masuk di masa transisi harus diselesaikan dahulu. Nantinya setelah selesai, sistem baru akan bekerja lebih baik. Mulai dari pengurusan SMK3 Kemnaker dan ISO bisa pakai cara yang lebih baik.

Kedepannya Diharapkan Lebih Baik

Walaupun masih dalam proses transisi, sudah banyak sisi positif yang bisa dihasilkan kedepannya. Jika lancar, masalah SKUP Migas dan keperluan sertifikasi lainnya yang sekarang sulit dipenuhi mudah – mudahan makin lancar.

Jika sudah melakukan perubahan sistem tapi tidak ada perbaikan banyak yang terjadi, bisa dibilang proses ini gagal. Tapi untuk tahu hal ini, mari tunggu saja perkembangannya ke depan!

Demikian Artikel kali ini mengenai Pengakhiran Masa transisi pelayanan sertifikasi LPJK, semoga Artikel ini bermanfaat! untuk anda yang ingin melakukan Konsultasi mengani Perizinan Usaha lainnya dapatkan Konsultasi GRATIS dari AKTA Conculting, Hubungi Kami melalui:

Author

Frima AKTA

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *