Hubungi Kami

+6231 60003416

Buat janji temu

Pakuwon Center TP5, Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

Persyaratan Pengajuan Sertifikat SMK3 122 Kriteria

Sumber : https://belajark3.com

Inilah persyaratan Pengajuan Sertifikat SMK3 yang perlu di ketahui

Tentunya Rekan Akta sudah memahami bahwa pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Karena pekerja harus berhubungan langsung dengan benda berat, benda tajam, dan juga listrik. Dampak dari kecelakaan kerja ini juga bervariasi, mulai dari yang ringan hingga serius. Maka dari itu, di perlukan manajemen keselamatan kerja yang baik agar bisa mencegah kecelakaan kerja di proyek konstruksi.

Beberapa risiko kecelakaan kerja yang bisa di alami oleh pekerja konstruksi saat bekerja di proyek. Di antaranya adalah tertimpa, tersetrum, terjepit, terjatuh, terbentur, dan masih banyak risiko yang lainnya.

Oleh karena itu, demi mencegah terjadinya kecelakaan kerja di proyek konstruksi, saat ini pemerintah Indonesia mewajibkan kepada semua perusahaan kontraktor yang memiliki tingkat potensi bahaya tinggi atau perusahaan kontraktor yang sedikitnya, mempekerjakan 100 orang pekerja untuk menerapkan K3 Konstruksi atau SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja).

Sebelum membahas lebih jauh mengenai SMK3, Rekan Akta juga harus tahu bahwa perusahaan kontraktor atau konstruksi memerlukan berbagai perizinan agar bisa beroperasi.

Selain menerapkan SMK3, perusahaan konstruksi juga harus sudah memiliki izin legal usaha. Agar perusahaan jasa konstruksi Rekan Akta bisa beroperasi dengan baik. Maka di haruskan memiliki Sertifikat Badan Usaha atau SBU Konstruksi, yang diterbitkan oleh OSS RBA. Jika tidak, maka perusahaan akan dikenakan sanksi berupa denda administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Syarat Pengajuan SMK3

Sumber : https://www.freepik.com

SMK3 atau Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja, merupakan sistem perlindungan bagi jasa konstruksi dan juga tenaga kerja dengan tujuan untuk meminimalkan atau menghindarkan diri dari risiko yang berpotensi merugikan moral, material, kehilangan jam kerja, serta keselamatan pekerja dan lingkungan di sekitarnya. Dengan begitu, tercipta tempat kerja yang aman, produktif, dan efisien.

Untuk mendapatkan sertifikat SMK3 ini, perusahaan konstruksi di wajibkan untuk menyusun Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3, yang melibatkan Ahli K3, P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja), Wakil Pekerja, serta pihak lain yang terkait dengan sistem manajemen ini.

Perlu Rekan Akta ketahui, bahwa dalam pelaksanaannya, ada 5 prinsip dasar SMK3 yang perlu di terapkan oleh setiap perusahaan, di antaranya adalah :

  • Penetapan kebijakan, yang meliputi pembangunan dan pemeliharaan dokumen.
  • Perencanaan K3, yang meliputi pembuatan dan pendokumentasian K3.
  • Pelaksanaan K3, yang terdiri dari pengendalian perancangan dan pengendalian kontrak, pengendalian dokumen, pembelian dan pengendalian produk, keamanan bekerja yang di dasarkan pada SMK3, serta pengelolaan materi dan perpindahannya.
  • Pemantauan dan evaluasi kinerja K3, hal ini meliputi standar pemantauan, pengumpulan, dan penggunaan data, serta melibatkan pemeriksaan SMK3.
  • Peninjauan dan Peningkatan Kinerja K3, yang meliputi pelaporan dan juga perbaikan kekurangan.

Langkah-langkah pengurusan SMK3

Sumber : https://belajark3.com

Tentunya setiap perusahaan konstruksi yang akan mengajukan sertifikat SMK3 ini perlu memenuhi berbagai hal yang di syaratkan. Persyaratan SMK3 yang harus Rekan Akta lengkapi di antaranya adalah :

  • Akta Pendirian Perusahaan (beserta SK Kemenkumham di dalamnya)
  • Akta Perubahan Perusahaan (beserta SK Kemenkumham di dalamnya)
  • Domisili Perusahaan
  • NPWP Perusahaan & SK Pajak
  • Perijinan OSS RBA
  • SKK, KTA Asosiasi, SBU (Jika perusahaan di bidang konstruksi)
  • Sertifikat Ahli K3 Umum Kemnaker & Sertifikat K3 Lainnya
  • Dokumen P2K3 dari Disnaker (Form akan di lampirkan)
  • Kop Surat Perusahaan
  • Scan Stampel Perusahaan
  • Struktur Organisasi
  • Sertifikat BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan dan bukti pembayaran 3 bulan
  • Sertifikat Petugas P2K3 dan Damkar
  • Sertifikat Alat (Jika Ada)
  • Bukti medical check up Karyawan tahun berjalan
  • Foto-Foto Kantor Terkait Rambu-Rambu Safety Sign (Jika Ada)
  • Foto-foto proyek terbaru (Jika Ada)
  • Foto-foto/Dokumentasi Kegiatan Pelatihan Tanggap Darurat (Kebakaran dan Kebocoran Bahan Kimia)
  • Kebijakan K3
  • Manual Mutu K3
  • SOP K3
  • Sample Hirade
  • Sample JSA
  • Riksa Uji K3 Tahun Berjalan
  • Bukti Laporan P2K3 Disnaker
  • Sample Form Inspeksi K3
  • Struktur Organisasi Tim Tanggap Darurat
  • Struktur Organisasi P2K3 (Validasi Kemnaker)
  • Sample MOU/Kontrak/PO Pekerjaan K3
  • SK Penunjukan Penanggung Jawab K3 dari Pimpinan
  • Lap Audit Internal Terakhir & Tinjauan Manajemen
  • Lap Pengujian Lingker
  • Program K3
  • Training Need Analysis
  • Pengelolaan APD (Standard, Inspeksi, dll)
  • Work Permit
  • Daftar Bahan Kimia
  • Sertifikat Auditor SMK3 dari Kemnaker
  • Bukti Implementasi K3 yg sudah berjalan
  • Pemeriksaan Alat-alat K3
  • Implementasi Apar, P3K dan Riksa Uji

Setelah semua persyaratan lengkap dan perusahaan konstruksi milik Rekan Akta selesai mendapatkan hasil audit eksternal, maka perusahaan akan mendapatkan sertifikat SMK3 yang memiliki masa berlaku selama 3 tahun.

Itulah beberapa persyaratan yang perlu Rekan Akta lengkapi saat akan mengajukan sertifikat SMK3, legalitas perusahaan konstruksi menjadi hal yang perlu Rekan Akta prioritaskan agar kualitas dan kualifikasi perusahaan terjamin dengan baik.

Author

Editor Akta

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *