Syarat Membuat PT Perorangan dan Perbedaannya dengan PT Biasa

Halo, Sobat Akta! Kini para pemilik modal kecil bisa memiliki badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan sangat mudah. Sejak pemerintah merilis regulasi mengenai PT Perorangan, para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) langsung mendapatkan kesempatan emas untuk mendirikan badan hukum yang sah.
Namun, banyak orang masih bingung mengenai apa saja syarat membuat PT Perorangan ini. Selain itu, mereka juga sering kali belum memahami hal-hal yang membedakan jenis ini dengan PT Biasa (Persekutuan Modal). Oleh karena itu, yuk simak ulasan lengkap mengenai syarat dan perbedaan kedua jenis PT tersebut di artikel ini!
Apa itu PT Perorangan?
Sebelum membahas persyaratannya, kita perlu memahami definisi dasarnya terlebih dahulu. PT Perorangan merupakan bentuk badan hukum perseroan terbatas yang hanya melibatkan satu orang pendiri saja.
Pemerintah secara khusus merancang jenis PT ini untuk mendongkrak kelas para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dengan demikian, para pelaku UMKM bisa memegang kedudukan hukum yang kuat dan tampil profesional, sama seperti perusahaan berskala besar.
Syarat Membuat PT Perorangan Terbaru
Kabar baiknya, syarat membuat PT Perorangan jauh lebih ringkas dan sederhana daripada PT Biasa. Sobat Akta hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan administratif berikut ini:
- Kriteria Pendiri: Pendiri wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun serta sudah cakap hukum.
- Identitas Diri: Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi milik pendiri.
- Nama Perusahaan: Menentukan nama PT yang terdiri dari minimal 3 kata berbahasa Indonesia (wajib mencantumkan frasa “PT Perorangan” atau singkatan “PT” pada penamaan resmi).
- Alamat Usaha: Menyediakan domisili atau alamat lengkap tempat bisnis beroperasi.
- Pernyataan Pendirian: Mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik lewat sistem online tanpa perlu notaris pada tahap awal.
Perbedaan Utama PT Perorangan vs PT Biasa
Agar Sobat Akta tidak salah pilih saat melegalkan bisnis, mari kita bedah 4 perbedaan mendasar antara kedua jenis PT ini:
1. Jumlah Pendiri dan Pemegang Saham
Perbedaan yang paling mencolok terletak pada jumlah orang di dalamnya. PT Perorangan hanya membutuhkan 1 orang pendiri yang sekaligus merangkap jabatan sebagai Direktur tunggal. Sementara itu, PT Biasa mewajibkan minimal 2 orang atau lebih sebagai pemilik saham, di mana harus ada pemisahan posisi antara Direktur dan Komisaris.
2. Biaya dan Penggunaan Akta Notaris
Proses pendirian PT Perorangan menghemat banyak waktu dan biaya karena mengeliminasi peran Akta Notaris. Kamu cukup mendaftarkannya secara online untuk mengunduh Surat Pernyataan Pendirian resmi dari Kemenkumham. Sebaliknya, pendirian PT Biasa mutlak mewajibkan Akta Pendirian dari Notaris, sehingga membutuhkan biaya yang lebih tinggi.
3. Batasan Modal dan Skala Usaha
Pemerintah membatasi modal maksimal untuk PT Perorangan sebesar Rp5 Miliar (di luar tanah dan bangunan tempat usaha) karena fokusnya murni untuk kelompok UMK. Namun, jika bisnis kamu membutuhkan modal di atas Rp5 Miliar atau skalanya sudah masuk kategori menengah ke atas, maka kamu harus mendirikan PT Biasa.
4. Status Pajak dan Pelaporan Keuangan
Perlu diingat, pemilik PT Perorangan wajib mengirimkan laporan keuangan secara elektronik ke Kemenkumham setiap 6 bulan sekali. Kelalaian dalam mengirimkan laporan ini bisa berakibat fatal berupa pemblokiran akun perusahaan oleh pemerintah. Sementara itu, PT Biasa menerapkan mekanisme pelaporan pajak dan kepatuhan hukum yang jauh lebih kompleks melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Urus PT Perorangan Tanpa Ribet Bersama Akta Consulting!
Meskipun proses pembuatan PT Perorangan terlihat mudah, kamu tetap harus teliti saat menginput data dan menentukan kode bidang usaha (KBLI) di sistem pemerintahan. Kesalahan dalam memilih kode bisa menghambat izin usahamu atau memicu masalah birokrasi ke depannya.
Meskipun demikian, kamu tidak perlu khawatir! Akta Consulting siap menjadi partner terpercaya untuk membereskan seluruh legalitas bisnismu. Kami siap mendampingi Sobat Akta dalam beberapa langkah berikut:
- Memeriksa dan memesan nama PT agar sistem tidak menolaknya.
- Mendaftarkan Surat Pernyataan Pendirian ke Kemenkumham.
- Mengurus NPWP Perusahaan dan Nomor Induk Berusaha (NIB) di portal OSS.
- Memberikan konsultasi penentuan bidang usaha yang tepat agar bisnismu aman.
Jadi, tunggu apa lagi? Mari buat bisnismu naik kelas dengan pondasi hukum yang kokoh. Yuk, hubungi tim Akta Consulting sekarang juga!