Hubungi Kami

+6231 60003416

Buat janji temu

Pakuwon Center TP5, Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

Prosedur Pendirian PT dan CV terbaru tahun 2021

Hai sobat Akta, artikel kali ini akan membahas mengenai prosedur pendirian PT dan juga CV. Setelah mengerti dan juga memahami tentang pengertian serta perbedaan antara kedua nya, sekarang saat nya kita mengetahui prosedur dan Langkah – Langkah pendirian PT dan CV. Dalam pendirian PT maupun CV terdapat persyaratan dan proses khusus yang harus dilakukan, nah untuk mengetahui hal ini lebih lanjut, yuk simak artikelnya!

Sebelum masuk ke persyaratan pendirian PT maupun CV, ada beberapa peraturan terbaru terkait hal ini, sejak diberlakukannya pengurusan perizinan usaha  yang terintegrasi melalui platform Online Single Submission (OSS) pemerintah terus mengembangkan dan menindak lanjuti peraturan terkait. Agar proses pembuatan PT ataupun CV bisa berjalan dengan lancar, anda perlu memahami untuk setiap proses tahapannya, setelah proses akta dari notaris selesai, selanjutnya anda bisa memproses izin usaha melalui OSS.

Hubungi Tim Marketing AKTA untuk mendapatkan bantuan pendirian PT ataupun CV dengan waktu yang singkat dan terjamin.

Kontak

Berikut persyaratan umum pendirian PT

  1. Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2. Foto Direktur ukuran 3×4 latar belakang merah
  3. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan **jika ada
  4. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  5. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  6. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili dilingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
  7. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman **khusus untuk usaha berdomisili di jakarta
  8. Stempel Perusahaan

Sedangkan peryaratan pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

  • Pendiri (Direktur dan Komisaris) minimal terdiri dari 2 orang atau lebih
  • Nama Perusahaan
  • Susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham)
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Notaris
  • Menetapkan nilai Modal dasar dan modal disetor (nilai modal setor minimal 25% dari modal dasar)

Klasifikasi perusahaan :

PT KECIL

Modal Setor lebih dari

Rp 50.000.000,-

PT MENENGAH

Modal Setor lebih dari

Rp 500.000.000,-

PT BESAR

Modal Setor lebih dari

Rp 10.000.000.000,-

  • Pengurus terdiri dari Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris
  • Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia

Tahapan Pendirian Perseroan Terbatas

  • Mempersiapkan data pendirian PT
  1. Nama PT

Nama PT minimal dari 3 suku kata, tidak boleh menggunakan serapan asing dan tidak boleh menggunakan nama PT yang sudah digunakan oleh yang lain.

Pengaturan lengkap tentang pemakaian nama PT diatur dalam PP 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

2. Kedudukan lokasi PT

Adalah dimana PT beralamat dan berkedudukan hukum. Berada di dalam wilayah Kotamadya/Kabupaten.

  • 3. Maksud dan tujuan PT

Maksud dan tujuan PT diatur lebih jelas pada Pasal 3 Akta Pendirian PT.

4. Struktur permodalan PT

Pada UU no 40 tahun 2007 menetapkan bahwa modal minimum mendirikan sebuah PT adalah 50 juta rupiah dan mewajibkan 25% dari dana modal telah di setorkan. Namun dengan adanya Paket Kebijakan XII yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi berdasarkan PP No. 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, maka ada ketentuan modal dasar tidak lagi minimum 50 juta rupiah, tetapi tergantung kesepakatan para pendiri PT.

5. Pengurus PT

Pengurus PT terdiri dari direktur dan juga komisaris, apabila terdapat lebih dari satu direktur, maka salah satu nya diangkat menjadi direktur utama begitu pula pada komisaris.

  • Pembuatan Akta oleh Notaris

Saat pembuatan akta, seorang notaris terlebih dahulu memberikan draft akta untuk diperiksa Kembali oleh pendiri PT, setelah semua telah dipastikan benar, barulah dilakukannya penandatanganan Akta di depan Notaris.

  • Pengesahan di Kementrian Hukum dan HAM

Setelah Akta ditandatangani, dan di terbitkan Notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum atas PT kepada Menteri Hukum dan HAM.

  • Pengajuan Perijinan OSS : NIB (Nomor Induk Berusaha), SIUP, Ijin Lokasi

Adalah nomor yang menjadi identitas para pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan bidangnya. NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) jika perusahaan melakukan impor, dan juga Kepabeanan untuk kegiatan ekspor. Untuk selanjutnya melalukan Pengajuan izin melalui OSS (Online single submission) dan mengisi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) hingga akhirnya diterbitkanlah NIB.

Setelah NIB terbit maka selanjutnya akan diproses ijin lokasi serta SIUP sesuai dengan bidang KBLI perusahaan

  • Pengajuan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Nomor NPWP otomatis akan dikirim via email setelah notaris mengajukan pengesahan SK Kemenkumham dan selanjutnya untuk pencetakan maka pihak perusahaan harus mendatangi ke kantor pajak setempat untuk verifikasi data

Persyaratan dan Tahapan pendirian CV

  1. Pembuatan Akta pendirian CV

Dalam pengurusannya hal ini dibantu oleh notaris, dengan menyerahkan berkas – berkas sebagai berikut :

  • Fotokopi KTP Direktur dan Persero Pasif (Komisaris)
  • Fotokopi NPWP Direktur dan Persero Pasif (Komisaris)
  • Nama CV
  • Penjelasan mengenai bidang usaha
  • Foto Direktur ukuran 3×4 latar belakang merah

2. Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dengan persyaratan :

  • Pengisian formulir pengajuan NPWP
  • Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham & SKDP)
  • Fotokopi KTP, NPWP & KK Direktur

3. Pembuatan NIB, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Dan Izin Lokasi Melalui Online Single Submission (OSS)

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor pengenal bagi pelaku usaha. NIB berfungsi untuk menggantikan TDP, API, NIK, serta RPTKA jika diperlukan

Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pemilihan Bidang Usaha di NIB dilakukan dengan memilih KBLI Bidang Usaha yang sesuai. KBLI yang dimasukkan harus sudah dimasukkan di Akta terlebih dahulu. Selanjutnya, yakni pengurusan Izin Usaha dan Izin Lokasi melalui system OSS.

Hal ini diajukan terlebih dahulu sebelum memproses izin komersial. Izin Komersial berfungsi untuk pelaku usaha atau badan usaha yang dengan bidang yang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus.

akta.co.id

Ketika semua persyaratan dan juga proses sudah dilalui, selanjutnya Anda akan mendapatkan berkas – berkas berikut dan CV anda pun telah resmi berdiri :

  1. Akta pendirian CV
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Pengesahan Kemenkumham
  5. Perijinan OSS


Demikian penjabaran dari kami perihal proses dalam pendirian PT/CV dan sudah kami bahas pula untuk persyaratannya, apabila sobat AKTA memiliki pertanyaan terkait hal di atas serta menginginkan proses pendirian PT/CV secara cepat singkat mudah dan terjamin keasliannya dapat langsung menghubungi kami di :

Alamat                  : Pakuwon Center, Lt. 23 Jl. Embong Malang No 1-5 Tegalsari Kota Surabaya

Telp                       : 031 60003416

Whatsapp           : 08111289910/12                  

Email : [email protected]

Author

Frima AKTA

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *