Hubungi Kami

+6231 60003416

Buat janji temu

Pakuwon Center TP5, Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

Izin Usaha Industri

Hai sobat AKTA, kali ini kita akan membahas Artikel mengenai Izin Usaha Industri atau biasa disebut IUI. IUI merupakan salah satu berkas penting yang sebaiknya harus dimiliki perusahaan Industri. Hal ini terkait dengan kepengurusan surat Izin lainnya yang saling berkaitan dan juga pada proses pengembangan usaha industri itu sendiri.

  • Pengertian

Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang Industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru.

Menurut Peraturan Pemerintah No.107/2015, IUI wajib bagi setiap pelaku usaha industri dan diklasifikasikan menurut skala usaha (yakni IUI Kecil, IUI Menengah dan IUI Besar). Namun demikian, masih terdapat usaha industri skala rumah tangga atau yang tidak menghasilkan limbah berbahaya bagi lingkungan belum memiliki izin ini.

Untuk memperbesar skala tempat produksi, IUI menjadi suatu keharusan dan kebutuhan dalam memenuhi kelengkapan administrasi yang sering dipersyaratkan dalam berbagai kerjasama bisnis (baik terkait penggalangan tambahan modal, kontrak pembelian bahan baku, kontrak penjualan produk, uji kualitas, dsb). Selain itu, IUI adalah salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Edar BPOM, yang merupakan izin edar untuk produk pangan, kosmetik, dan obat-obatan.

Berdasarkan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), Usaha Industri terdiri atas usaha mengolah bahan baku sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, dan usaha menyediakan jasa industri. Jadi IUI ini berlaku bagi semua bidang usaha, yang menghasilkan barang bernilai lebih tinggi dibanding bahan dasarnya. Contohnya seperti usaha pembuatan pakaian, pembuatan alat-alat memasak, pembuatan mesin-mesin, pembuatan pangan olahan, dan lainnya.

AKTA.co.id
  • Klasifikasi Usaha Industri

Berdasarkan Pasal 60 ayat (4) PP 5/2021, Usaha Industri diklasifikasikan atas:

  1. Industri Kecil;
  2. Industri Menengah; dan
  3. Industri Besar.

 Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri (PP 107/2015) menetapkan bahwa klasifikasi Usaha Industri tersebut didasarkan atas jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi. Secara lengkap, klasifikasi tersebut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 Tahun 2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri, yaitu sebagai berikut:

  1. Industri Kecil Tenaga kerja paling banyak 19 orang dan nilai investasi kurang dari Rp1 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Tanah dan bangunan lokasinya menjadi satu dengan lokasi tempat tinggal pemilik usaha.
  2. Industri Menengah Tenaga kerja paling banyak 19 orang dan nilai investasi paling sedikit Rp1 Milyar; atau tenaga kerja paling sedikit 20 orang dan nilai investasi paling banyak Rp15 Milyar.
  3. Industri Besar Tenaga kerja paling sedikit 20 orang dan nilai investasi lebih dari Rp15 Milyar.
  1. IUI KECIL
    1. fotokopi identitas pemilik dan pelaku usaha/perusahaan;
    2. fotokopi nomor pokok wajib pajak; dan
    3. fotokopi dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. IUI MENENGAH DAN IUI BESAR

  1. fotokopi identitas diri pemohon;
  2. fotokopi nomor pokok wajib pajak perusahaan;
  3. fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah disahkan/ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. fotokopi izin lingkungan atau fotokopi izin lingkungan Kawasan Industri; dan
  5. fotokopi dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian pembahasan mengenai IUI, semoga bermanfaat ! Untuk Informasi lebih lanjut dan Bantuan pengurusan silahkan Hubungi Tim Marketing AKTA di :

Author

Frima AKTA

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *