Hubungi Kami

+6231 60003416

Buat janji temu

Pakuwon Center TP5, Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

SUB BIDANG ELEKTRIKAL KONSTRUKSI YANG DIALIHKAN KE ESDM

YANG DIALIHKAN KE ESDM

Halo Rekan AKTA! Pada Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Sub Bidang Elektrikal yang dialihkan ke ESDM. Seperti yang kita ketahui, ada beberapa kebijakan baru terkait dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi hal ini sesuai dengan Edaran dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pada 13 November 2020 lalu.

Pada Edaran tersebut, menyatakan:

Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Namer 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 20 ayat (2) mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai:

  • Klasifikasi dan subklasifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) huruf a yang terkatt ketenagalistrikan,
  • Kualifikasi usaha yang terkait ketenagalistrikan,
  • sertifikasi badan usaha yang terkait ketenaga1istrikan, dan
  • Kualifikasi dan sertifikasi tenaga kerja instalasi tenaga listrik. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19
Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011
tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualffikasi Usaha Jasa Konstruksi, bersama ini
kami sampaikan daftar subklasifikasi yang berkaitan dengan ketenagalistrikan:

KODESUB. KLASIFIKASIPENGAMPU
EL001Jasa Pelaksana Konstruksi Instansi Pembangkit Tenaga Listrik Sumber DayaKementerian ESDM
EL002Jasa Pelaksana Konstruksi lnstalasi Pembangktt Tenaga Ustrik Daya Maksimum 10MWKementerian ESDM
EL003Jasa Pelaksana Konstruksi lnstalasi Pembangkit Tenaga Listrik Energi Baru
dan Terbarukan
Kementerian ESDM
EL004Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan Transmisi Tenaga Ustrik
Tegangan Tinggi/Ekstra Tegangan Tinggi
Kementerian ESDM
EL006Jasa Pelaksana Konstruksi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan
Menengah (lnstalasi Listrik)
Kementerian ESDM
EL007Jasa Pelaksana Konstruksi lnstalasi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik
Tegangan Rendah (lnstalasi Listrik)
Kementerian ESDM
EL009Jasa Pelaksana Konstruksi lnstalasi Sistem Kontrol dan lnstrumentasi (Untuk
Sistem Pengendali Tenaga Listrik)
Kementerian ESDM
EL010Jasa Pelaksana Konstruksi lnstalasi Tenaga Ustrik Gedung dan PabrikKementerian ESDM

Sementara itu, Kementerian PUPR tetap memegang beberapa Sub Klasifikasi, diantarnya adalah:

KODESUB. KLASIFIKASIPENGAMPU
EL005Jasa Pelaksana Konstruksi Jaringan Transmisi Telekomunikasi dan/atau
Telepon
Kementerian PUPR
EL008Jasa Pelaksana Konstruksi lnstalasi Jaringan Distribusi Telekomunikasi
dan/atau Telepon
Kementerian PUPR
EL011Jasa Pelaksana Konstruksi lnstalasi Elektrikal Lainnya (diluar lnstalasi Listrik)Kementerian PUPR

Berdasarkan Tabel Klasifikasi diatas, Kementerian PUPR hanya akan menindaklanjuti perizinan Jasa Konstruksi untuk
subklasifikasi yang di ampu oleh Kementerian PUPR. Sedangkan untuk Perizinan Jasa Konstruksi lainnya, di ampu oleh Kementrian ESDM.

Demikian pembahasan Admin AKTA mengenai Sub. Bidang Elektrikal Konstruksi yang dialihkan ke ESDM. Semoga Bermanfaat!

Untuk Informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai Pengurusan Pendirian PT dan CV serta Sertifikasi ISO dan SMK3 Silahkan Hubungi Tim Marketing AKTA di:

Author

Frima AKTA

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *