SKK dengan Jabatan Kerja (Jabker) Arsitek sudah tersedia
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Arsitek merupakan salah satu syarat penting yang wajib dipenuhi oleh setiap arsitek yang berada di Indonesia. SKK dengan Jabatan Kerja (Jabker) Arsitek sudah tersedia, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKK Arsitek, besar biaya untuk pengajuan, dan apa saja langkah pendaftarannya.
SKK Arsitek: Persyaratan, Biaya Pengajuan, dan Cara Daftar
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Arsitek merupakan salah satu syarat penting yang wajib dipenuhi oleh setiap arsitek yang berada di Indonesia. SKK Arsitek ini menjadi sebuah bukti bahwa seorang arsitek memiliki kualifikasi yang tepat dan memadai untuk merencanakan dan merencanakan bangunan.
Apabila badan usaha konstruksi membutuhkan SBU Konstruksi, dan badan usaha konsultasi konstruksi perlu SBU Konsultan Konstruksi, SKK Arsitek ini diperlukan RekanAkta yang berprofesi sebagai arsitek.
Lantas, apa saja ya syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKK Arsitek? Kemudian berapa besar biaya untuk pengajuan, dan apa saja langkah pendaftarannya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, RekanAkta bisa simak dulu rangkuman penjelasannya di bawah ini. Selamat membaca!
Definisi, Fungsi, dan Manfaat SKK Arsitek
SKK Arsitek merupakan sebuah sertifikat kompetensi kerja yang dirilis oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) lewat Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) nasional sebagai bukti kualifikasi seorang arsitek dalam perencanaan dan perancangan bangunan. Di dalam SKK Arsitek, termasuk kualifikasi administratif, finansial, dan teknis yang dibutuhkan guna menjamin kompetensi arsitek tersebut dalam menjalankan proyek arsitektur.
Secara garis besar, SKK Arsitek memiliki fungsi dan manfaat sebagai berikut:
- Sebagai jaminan kompetensi arsitek terkait dengan perencanaan dan rancang bangunan.
- Sebagai bentuk perlindungan hukum untuk pemilik proyek dan masyarakat apabila terjadi masalah ketika proyek arsitektur berjalan.
- Sebagai langkah untuk meningkatkan level profesionalisme arsitek di Indonesia ketika melaksanakan pekerjaan arsitektur.
- Sebagai salah satu persyaratan dalam pembuatan SBU
Cara Pengajuan SKK Arsitek
- Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Sebelum pengajuan permohonan SKK Arsitek, arsitek tersebut wajib mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang dimaksud meliputi KTP, NPWP, Ijasah, Pas Photo, CV dan pengalaman kerja.
- Mengisi formulir permohonan pengajuan SKK Arsitek.
Langkah berikutnya adalah mengisi formulir permohonan pengajuan SKK Arsitek begitu semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan siap. Formulir permohonan SKK Arsitek ini bisa diperoleh dari kantor LSP setempat. Pastikan untuk mengisi formulir dengan lengkap, jelas, dan jujur, termasuk perihal informasi pribadi maupun profesional, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, dan riwayat pelatihan.
- Membayar biaya pengajuan yang telah ditetapkan.
Ketika dokumen sudah siap dan formulir permohonan sudah diisi dengan lengkap, selanjutnya arsitek perlu membayar biaya pengajuan terlebih dahulu. Sedangkan besar biayanya tergantung jenjang kualifikasi arsitek yang diminta.
- Tunggu proses verifikasi dokumen.
Begitu formulir dan biaya pengajuan sudah diserahkan dan diterima, LSP akan melakukan verifikasi dokumen di Portal PUPR kemudian setelah itu akan mendapat jadwal Assasment di Tempat Uji Kopetensi (TUK) terdekat dan dipilih.
- Penerbitan SKK Arsitek.
Selesai Assasment, arsitek berhak memperoleh SKK Arsitek. Dokumen tersebut akan diterbitkan 1-3 hari setelah Assasment. SKK Arsitek berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan dan menjadi bukti resmi bahwa arsitek sudah memenuhi syarat kualifikasi LPJK/PUPR.
Itu tadi rangkuman penjelasan mengenai SKK Arsitek, termasuk cara pendaftaran. Semoga informasinya bermanfaat, terutama bagi RekanAkta yang memang sedang membutuhkan informasi ini!
Informasi lebih lanjut, hubungi marketing kami.