Hubungi Kami

+6231 60003416

Buat janji temu

Pakuwon Center TP5, Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

SBU sudah terbit kenapa Sertifikat Standar di OSS belum terverifikasi

Ini Dia Alasan Sertifikat Standar Belum Terverifikasi OSS

SBU adalah dokumen penting yang diperlukan oleh setiap pemilik usaha dibidang Konstruksi agar usaha yang mereka jalankan menjadi sebuah Legal usaha.

Tapi, ada kalanya SBU yang sudah terbit tidak dibarengi dengan terverifikasinya Sertifikat Standar. Meskipun RekanAkta sudah memintanya melalui OSS RBA, tetapi masih belum menerimanya meskipun sudah ada SBU di tangan. Lalu, mengapa hal ini terjadi? Artikel ini akan mencoba mencari sumber masalah dan solusi tentang terhambatnya proses verifikasi Sertifikat Standar ini.

Sumber : https://www.akta.co.id/wp-content/uploads/2024/02/Gambar-Konten-Point-7-1.webp

Alasan Tidak Terverifikasinya Sertifikat Standar di OSS

Ada dua alasan mengapa Sertifikat Standar belum mendapatkan verifikasi dari OSS padahal SBU sudah diproses. Yang pertama adalah memang waktu yang dibutuhkan untuk proses verifikasi tergolong lama dan saat ini yang memverifikasi adalah PUPR Pusat. Maka dari itu Hal ini yang membuat lama proses karena ada antrian/kuota per provinsi.

Tidak terverifikasinya Sertifikat Standar juga berkaitan dengan kurang lengkapnya persyaratan untuk pengajuannya. Biasanya, RekanAkta akan dihubungi oleh pihak OSS dan diberikan waktu Sembilan puluh hari untuk melengkapinya. Bila dalam jangka waktu tersebut, RekanAkta masih belum bisa memenuhi persyaratan dan standar yang sudah ditetapkan, maka akan diterbitkan pembatalan NIB dan Sertifikat Standar.

Akan tetapi jika RekanAkta sudah memiliki SBU dan Sertifikat standar belum terverifikasi bisa melihat Permen No 8 thn 2022 Pasal 56  No(5) hal 41 tercantum “BUJK yang telah memiliki SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) namun izin usaha Jasa Konstruksi belum efektif, tetap dapat mengikuti pemilihan penyedia jasa konstruksi dan pengikatan kontrak Jasa Konstruksi dengan menyampaikan NIB dan SBU yang masih berlaku”

Selanjutnya kami bermaksud memberikan informasi lebih lanjut terkait Sertifikat Standar OSS RBA,

Jenis Sertifikat Standar dan Persyaratannya

Pada dasarnya, terdapat tiga jenis sertifikat standar yang bisa diajukan. Tiga jenis Sertifikat Standar yang bisa diajukan ke OSS adalah:

Sertifikat Standar untuk Usaha Tingkat Resiko Menengah Rendah

Untuk jenis ini, persyaratan yang perlu dipenuhi adalah:

  • Usaha wajib memenuhi dua standar, yaitu Pengelolaan Lingkungan Hidup dan upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau dikenal dengan UKL-UPL.
  • Tapi, ada juga usaha yang tidak wajib memenuhi standar di atas. Bila usaha RekanAkta termasuk dalam kategori ini, maka wajib mengisi SPPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

Sertifikat Standar untuk Usaha Tingkat Risiko Menengah Tinggi

Jenis Sertifikat Standar ini memiliki beberapa persyaratan yang mirip dengan usaha tingkat risiko menengah rendah, yaitu:

Memenuhi standar UKL-UPL.

Mengisi formulir SPPL usaha tidak termasuk kategori yang wajib memenuhi standar UKL-UPL.

Yang berbeda adalah jenis Sertifikat Standar yang dikeluarkan oleh OSS. Misalnya, bila RekanAkta mengajukan Sertifikat Standar untuk SBU Konstruksi yang termasuk kategori ini, maka yang didapat adalah NIB dan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi. Ini juga yang mungkin menjadi alasan mengapa SBU RekanAkta sudah keluar tapi Sertifikat Standar belum terverifikasi. Usaha yang RekanAkta jalankan termasuk kategori menengah risiko tinggi.

Lalu, bagaimana mendapatkan verifikasi Sertifikat Standar? Pihak OSS akan bekerja sama dengan instansi atau lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap usaha tersebut. Setelah lembaga tersebut memberikan lampu hijau dan menyatakan bila usaha tersebut memenuhi persyaratan, maka OSS dapat mengeluarkan Sertifikat Standar yang sudah terverifikasi.

Sertifikat Standar untuk Usaha Tingkat Resiko Tinggi

Sedangkan untuk usaha dengan tingkat risiko yang tinggi, persyaratannya juga sama dengan dua jenis Sertifikat Standar di atas. Ada juga pengawasan dan persetujuan dari lembaga yang berwenang atau ahli. Tetapi, yang membedakan usaha jenis ini dengan lainnya adalah jenis Sertifikat Standar yang diterima.

Ada dua jenis Sertifikat Standar yang RekanAkta harus dapatkan. Dua jenis tersebut adalah Sertifikat Standar Usaha dan Sertifikat Standar Produk. Bila sudah memiliki keduanya.

Sumber : https://jasperindo.com/wp-content/uploads/2022/06/1-6-1024×1024.png

Penutup

Itu dia beberapa penjelasan mengapa meskipun RekanAkta sudah menerima SBU, baik SBU Kelistrikan ataupun SBU Konsultan Konstruksi maupun jenis lainnya, Sertifikat Standar masih belum terverifikasi. Kita harap, artikel ini dapat membantu RekanAkta untuk mendapatkan Sertifikat Standar yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha. Dan jangan lupa memenuhi semua persyaratan lainnya yang dibutuhkan agar usaha yang dijalankan berjalan lancar dan legal.

Author

Editor Akta

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *