Hubungi Kami

+6231 58289903

Buat janji temu

Kupang Indah VIII No. 49 Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

⁠Kriteria Penilaian Bagi Jasa Konsultan Konstruksi Umum dan Spesialis

https://www.freepik.com/premium-photo/two-engineers-work-construction-site-they-are-checking-progress-work_6983581.htm

Mengenal Beberapa Kriteria Penilaian Bagi Jasa Konsultan Konstruksi Umum dan Spesialis

Jasa konsultan konstruksi memegang peranan penting dalam memastikan pelaksanaan proyek konstruksi berjalan sesuai standar. Dalam rangka menjaga mutu dan profesionalisme di bidang ini, pemerintah telah menetapkan kriteria penilaian yang diatur dalam PP 05 Tahun 2021. Kriteria ini meliputi klasifikasi usaha, penjualan tahunan, aset, serta sertifikasi tenaga kerja. Peraturan ini berlaku baik bagi konsultan konstruksi umum maupun spesialis, termasuk bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) yang beroperasi di Indonesia.

  • Kualifikasi Jasa Konsultan Konstruksi Umum

Kriteria pertama yang diatur dalam PP 05 Tahun 2021 adalah terkait jasa konsultan konstruksi umum. Berdasarkan pasal 90 sampai 92, jasa konsultan umum diklasifikasikan menjadi tiga kategori berdasarkan skala usaha, yaitu perusahaan kecil, menengah, dan besar.

  • Perusahaan Kecil

Jasa konsultan ini memiliki penjualan tahunan paling banyak sekitar Rp 1 miliar dan aset paling sedikit Rp 100 juta. Di dalam perusahaan kecil, setidaknya harus terdapat satu orang Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) yang juga bisa merangkap sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU). Selain itu, dibutuhkan minimal satu tenaga kerja dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) jenjang 7 atau ahli muda.

  • Perusahaan Menengah

Dengan penjualan tahunan minimal Rp 1 miliar dan aset minimal Rp 250 juta, perusahaan menengah harus memiliki satu PJBU, serta seorang tenaga kerja dengan SKK minimal jenjang 8 atau ahli madya.

  • Perusahaan Besar

Perusahaan besar memiliki penjualan tahunan minimal Rp 2,5 miliar dan aset minimal Rp 500 juta. Mereka wajib memiliki satu PJBU serta tenaga kerja yang memiliki SKK minimal jenjang 9 atau ahli utama. Selain itu, mereka juga dapat menggunakan tenaga kerja yang memiliki sertifikasi internasional seperti ASEAN Architect (AA) atau ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE).
Standar penilaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan konsultan konstruksi yang mengambil proyek memiliki kemampuan teknis, aset, dan tenaga kerja yang sesuai untuk melaksanakan proyek dengan skala tertentu.

  • Kualifikasi Jasa Konsultan Konstruksi Spesialis

Selain konsultan umum, diatur juga tentang kriteria penilaian untuk jasa konsultan konstruksi spesialis. Konsultan spesialis ini biasanya berfokus pada pekerjaan yang lebih teknis dan memerlukan keahlian khusus. Berdasarkan pasal 96, berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh jasa konsultan konstruksi spesialis,

  • Jasa Konsultan Konstruksi Spesialis

Tidak diatur penjualan tahunan yang spesifik, tetapi perusahaan harus memiliki aset minimal Rp 500 juta. Mereka wajib memiliki satu PJBU, satu PJTBU dengan SKK minimal jenjang 7 atau ahli muda, serta satu tenaga kerja per subklasifikasi dengan SKK jenjang 7 atau ahli muda.

  • Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)

Untuk BUJKA yang bergerak di bidang jasa konstruksi spesialis, kriteria yang ditetapkan lebih ketat. BUJKA harus memiliki aset minimal Rp 1 miliar dan wajib memiliki satu PJBU serta satu PJTBU dengan SKK minimal jenjang 9 atau ahli utama, atau sertifikat internasional seperti AA atau ACPE. Selain itu, setiap subklasifikasi harus memiliki tenaga kerja dengan SKK minimal jenjang 8 atau ahli madya.
Penetapan kriteria ini bertujuan untuk memastikan bahwa baik perusahaan lokal maupun asing yang beroperasi di Indonesia mampu menjalankan proyek konstruksi dengan standar teknis yang tinggi. Konsultan konstruksi spesialis harus mampu menangani aspek-aspek teknis yang kompleks dan spesifik, sehingga kualitas proyek dapat terjamin.

  • Pentingnya Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)

Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) adalah syarat utama yang harus dipenuhi oleh setiap tenaga kerja di sektor konstruksi. SKK menjadi penentu dalam menilai apakah tenaga kerja memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang keahliannya.
SKK tidak hanya menjadi ukuran kompetensi, tetapi juga menjadi instrumen bagi perusahaan untuk memastikan bahwa tenaga kerja yang mereka miliki sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

  • Peran BUJKA dalam Jasa Konsultan Konstruksi

Perusahaan jasa konstruksi asing yang beroperasi di Indonesia, atau BUJKA, juga harus mematuhi regulasi yang berlaku. BUJKA diwajibkan memiliki aset minimal Rp 2 miliar dan penjualan tahunan minimal Rp 10 miliar untuk dapat beroperasi di sektor konstruksi umum. Sedangkan untuk konsultan konstruksi spesialis, aset minimal yang diperlukan adalah Rp 1 miliar.
Selain itu, BUJKA juga harus memenuhi syarat tenaga kerja yang ditetapkan, yaitu memiliki tenaga kerja dengan SKK jenjang 9 atau ahli utama, atau sertifikasi internasional seperti AA atau ACPE. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi di Indonesia sangat ketat dalam memastikan kualitas perusahaan asing yang beroperasi di dalam negeri.
Penilaian terhadap jasa konsultan konstruksi di Indonesia, baik umum maupun spesialis, berdasarkan PP 05 Tahun 2021 bertujuan untuk menjaga standar kualitas yang tinggi di sektor konstruksi. Dengan menetapkan kriteria yang jelas, seperti kualifikasi tenaga kerja, penjualan tahunan, aset, dan sertifikasi kompetensi, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap proyek dilaksanakan oleh pihak yang berkompeten.

https://bursadvocates.com/jasa-konsultan-konstruksi-bangunan/


Konsultan konstruksi, baik lokal maupun asing, wajib mematuhi regulasi ini untuk dapat beroperasi di Indonesia. Standar penilaian ini tidak hanya meningkatkan profesionalisme industri, tetapi juga menjamin keamanan dan efisiensi dalam setiap proyek konstruksi.

Author

Editor Akta

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *