Hubungi Kami

+6231 58289903

Buat janji temu

Kupang Indah VIII No. 49 Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

Syarat dan Proses Mendirikan PT Terbaru yang Wajib Diketahui

Sumber: ruangpedia.co.id

Halo, Sobat Akta! Apakah kamu memiliki rencana untuk meningkatkan skala bisnismu menjadi lebih profesional tahun ini? Jika iya, maka mendirikan Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah strategis yang sangat tepat.

Namun, banyak pelaku usaha pemula yang merasa mundur duluan karena menganggap birokrasi pendirian PT itu rumit dan mahal. Padahal, pemerintah telah memangkas berbagai regulasi lama demi mempermudah para pelaku usaha. Oleh karena itu, yuk simak syarat dan proses mendirikan PT terbaru berikut ini agar bisnismu semakin naik kelas!

Dua Pilihan Jenis PT yang Wajib Kamu Tahu

Sebelum melangkah lebih jauh, Sobat Akta perlu memahami bahwa saat ini pemerintah membagi PT menjadi dua jenis utama, antara lain:

  1. PT Perorangan: Jenis ini sangat cocok untuk usaha mikro dan kecil (UMK). Kamu bisa mendirikannya sendirian tanpa memerlukan partner modal, dan tanpa batas minimal modal dasar.
  2. PT Biasa (Persekutuan Modal): Jenis ini wajib kamu pilih jika pendiri bisnis terdiri dari dua orang atau lebih, atau jika skala bisnis kamu sudah masuk kategori menengah ke atas.

Syarat Mendirikan PT Terbaru

Untuk mendirikan PT dengan lancar, Sobat Akta harus menyiapkan dua jenis persyaratan, yaitu dokumen administratif dan pemenuhan modal.

1. Persyaratan Administratif

Pertama-tama, kumpulkan dokumen-dokumen penting berikut ini:

  • Fotokopi KTP dan NPWP para pendiri (minimal 2 orang untuk PT Biasa).
  • Fotokopi KTP dan NPWP pengurus (Direktur dan Komisaris).
  • Surat Keterangan Domisili Usaha atau bukti kepemilikan/sewa tempat usaha.
  • Pilihan nama PT yang terdiri dari minimal 3 kata berbahasa Indonesia (contoh: PT Akta Media Bersama).

2. Ketentuan Modal PT

Selanjutnya, mengenai modal dasar PT, regulasi terbaru tidak lagi menetapkan angka minimal Rp50 juta seperti tahun-tahun lalu. Saat ini, besaran modal dasar murni berdasarkan kesepakatan para pendiri perusahaan. Meskipun demikian, kamu wajib menyetor minimal 25% dari modal dasar tersebut ke rekening bank atas nama PT yang baru terbentuk.

Proses Mendirikan PT Langkah demi Langkah

Setelah semua syarat di atas terpenuhi, mari kita pelajari proses pengurusannya. Secara umum, tahapan resmi yang harus kamu lalui adalah sebagai berikut:

Langkah 1: Pengajuan Nama PT

Proses pertama dimulai dengan memesan nama perusahaan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di Kemenkumham. Perlu diingat, nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan PT yang sudah aktif berdiri.

Langkah 2: Pembuatan Akta Pendirian di Notaris

Setelah nama PT resmi disetujui, notaris akan menyusun Akta Pendirian perusahaan. Dokumen ini berisi Anggaran Dasar (AD) yang mengatur visi, misi, jenis usaha (sesuai kode KBLI terbaru), hingga pembagian saham.

Langkah 3: Pengesahan oleh Kemenkumham

Notaris kemudian akan mengajukan Akta Pendirian tersebut ke Kemenkumham secara online. Dengan demikian, setelah Menteri memberikan pengesahan, PT kamu sudah resmi berstatus sebagai badan hukum yang sah di mata negara.

Langkah 4: Pembuatan NPWP Perusahaan

Langkah berikutnya adalah membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) khusus atas nama perusahaan. Selain itu, kamu juga perlu mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak di KPP setempat.

Langkah 5: Mengurus NIB di Sistem OSS

Proses terakhir adalah membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui portal OSS RBA. NIB ini akan berfungsi sebagai identitas utama sekaligus izin operasional dasar untuk bisnis Sobat Akta.

Urus PT Tanpa Ribet Bersama Akta Consulting!

Melihat rentetan proses di atas, Sobat Akta mungkin merasa kewalahan jika harus mengurus semuanya sendiri ke sana kemari. Belum lagi jika kamu salah memilih kode KBLI, akibatnya perizinan usahamu bisa terhambat di kemudian hari.

Oleh karena itu, Akta Consulting hadir untuk meringankan bebanmu! Kami siap mendampingi dan mengurus seluruh proses pendirian PT milikmu dari awal hingga tuntas. Layanan kami meliputi:

  • Pengecekan dan pemesanan nama PT.
  • Penyusunan Akta Notaris dan Pengesahan Kemenkumham.
  • Pengurusan NPWP Perusahaan dan NIB OSS.
  • Konsultasi pemilihan kode KBLI yang paling tepat untuk bisnismu.

Jadi, tunggu apa lagi? Serahkan urusan legalitas PT kamu kepada ahlinya, dan fokuslah membesarkan omzet bisnis barumu. Yuk, hubungi tim Akta Consulting sekarang juga!

Author

Frima AKTA

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *